Sindikat Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Ngawi Terbongkar!

Ngawi, Beritasatu.com - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi dengan modus adopsi ilegal. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan, termasuk surat lahir palsu dan perjanjian penyerahan anak.
ADVERTISEMENT
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini terungkap berkat laporan dari seorang perangkat desa di Kecamatan Bringin. Perangkat desa tersebut mencurigai sepasang suami istri yang tiba-tiba mengurus akta kelahiran bayi, padahal mereka diketahui belum memiliki anak.
“Saat diminta menjelaskan asal-usul anak tersebut, mereka menyerahkan berkas adopsi. Namun, setelah kami cek ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ternyata data itu tidak terdaftar secara resmi,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).
Modus Menyamar sebagai Pasutri dan Dalih Adopsi
Hasil penyelidikan mengungkapkan, para pelaku menyamar sebagai pasangan suami istri yang tidak memiliki anak dan mendekati keluarga kurang mampu.
Mereka menawarkan "adopsi" secara lisan, meyakinkan orang tua kandung bahwa bayi akan dirawat dengan baik. Namun, kenyataannya bayi tersebut dijual kembali kepada pihak ketiga.
"Pelaku menipu ibu kandung dengan dalih kasih sayang, padahal bayi justru diperjualbelikan," tambah AKBP Charles.
Polisi telah mengamankan empat tersangka, yaitu ZM (30) dan R (30) asal Pasuruan, SA (35) asal Ponorogo yang diduga sebagai otak sindikat, serta SEB (22) asal Ngawi. Sindikat ini telah menjalankan praktik serupa lebih dari 10 kali, menyasar wilayah di Jawa Timur hingga Jakarta.
Keuntungan Capai Jutaan Rupiah
Para tersangka memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah dari hasil perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Ngawi tersebut.
SA sebagai pemimpin kelompok mendapat Rp 4 juta, ZM Rp 2,5 juta, Rp 1 juta, dan SEB Rp 2 juta. Ironisnya, ibu kandung bayi hanya diberikan Rp 6 juta untuk menutup biaya persalinan.
"Semua bayi yang diperjualbelikan berusia sangat muda, masih dalam kategori bayi,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya surat keterangan lahir palsu, surat perjanjian penyerahan anak, satu unit mobil Toyota Avanza, beberapa unit ponsel, serta buku rekening yang digunakan untuk transfer dana.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU No 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukumannya paling singkat tiga tahun dan maksimal lima belas tahun penjara," tegas AKBP Charles.
Kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal di Ngawi ini menambah daftar panjang kejahatan TPPO di Indonesia. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar