Staf Hasto Tegaskan Tak Terima Perintah Tenggelamkan HP, tapi Larung Pakaian - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Staf Hasto Tegaskan Tak Terima Perintah Tenggelamkan HP, tapi Larung Pakaian - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Staf Hasto Tegaskan Tak Terima Perintah Tenggelamkan HP, tapi Larung Pakaian - Bagian All

staf_hasto_kusnadi_dan_satpam_rumah_aspirasi

JAKARTA, iNews.id - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi menegaskan tidak menerima perintah untuk menenggelamkan handphone (HP). Dia menyebut perintah yang ada yakni melarung pakaian.

"Ada perintah lagi dari Sri Rejeki Hastomo, 'Yang itu ditenggelamkan saja, tidak usah mikir sayang dan lain-lain'?" kata jaksa kepada Kusnadi yang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

"Kalau itu seingat saya ngelarung Pak," ujar Kusnadi. 

Mendengar jawaban Kusnadi, jaksa lantas mencecar apa yang dimaksud dengan melarung. Sebab, menurut jaksa, percakapan melarung tidak selaras dengan percakapan sebelumnya.

Menurut jaksa, konteks percakapan itu awalnya membicarakan tentang ponsel. Namun percakapan melarung pakaian tiba-tiba muncul. 

"Tadi kan di atas bahasanya mengenai HP ini aja yang dipakai, kemudian ada respons oke thanks. Kemudian tiba-tiba kok ada tenggelamkan, Saudara kemudian menyebutkan larung. Nyambung enggak itu kira-kira?" ujar jaksa. 

"Nyambung lah Pak," tutur Kusnadi. 

Kusnadi menyatakan percakapan itu masih sesuai konteks. Menurut dia, melarung pakaian merupakan tradisi yang lumrah dari PDIP.

"Kalau PDIP itu Pak, itu sering Pak, kegiatan melarung Pak. Kader yang biasa minta doa Pak," tutur Kusnadi.

Dia kembali menjelaskan prosesi melarung merupakan merupakan tradisi agar seseorang dipercaya bisa menjadi anggota DPR atau pemimpin daerah. Kegiatan melarung pakaian ini juga ditegaskannya untuk mendapat rezeki.

"Kader yang minta doa?" tanya jaksa. 

"Iya, biar jadi anggota DPR, biar jadi bupati itu pada sering melarung Pak," jawab Kusnadi. 

"Terus itu saudara mau jadi apa kok minta baju saudara dilarung?" cecar jaksa. 

"Ya pengen ikut rezekinya kan Pak," jawab Kusnadi.

Tak puas dengan keterangan Kusnadi, jaksa pun mempertegas kembali benda yang dilarung. Kusnadi pun kembali menegaskan benda yang dilarung merupakan pakaian, bukan ponsel.

"Bukan HP yang tadi yang HP yang diminta di atas tadi?" tanya jaksa. 

"Bukan," ujar Kusnadi.

Sebelumnya, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages