Ternyata Uang Rp 1000 Perbulan Buruh Tekstil Bukan Gaji, Disdagperinaker Jelaskan Sistem 'No Pay' - Halaman all - Tribunjatim

TRIBUNJATIM.COM - Cerita seorang buruh pabrik tekstil hanya dibayar Rp 1000 viral di media sosial.
Belakangan fakta demi fakta terkait cerita itu terungkap.
Uang senilai Rp 1 ribu rupiah yang diterima buruh di salah satu pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar ternyata merupakan upah bukan gaji.
Pasalnya, perusahaan menerapkan sistem no work no pay atau tidak bekerja tidak dibayar dengan alasan kondisi pabrik sedang terpuruk.
Hal itu disampaikan Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (8/5/2025), seperti dikutip TribunJatim.com, Jumat (9/5/2025).
"Dalam mediasi yang sudah digelar, seribu rupiah yang diterima buruh itu bukan gaji, dan sebelumnya ada kesepakatan no work, no pay," kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan hasil mediasi tersebut membuat para buruh tidak terima dan mengajukan gugatan hukum di peradilan hubungan industrial (PHI).
Dia mengatakan, permalasahan Rp 1 ribu rupiah per bulan yang diterima buruh terjadi di pabrik tekstil dan masih satu grup dengan Sritex.
Sebagai informasi para buruh yang menggugat manajemen pabrik itu dan ditemani Danang, Ketua FSP KEP Karangayar Danang Sugiyanto.
Dari perkembangan gugatan, sebagian besar sudah menghasilkan putusan hakim dan memberikan hukuman perusahaan untuk memberikan hak dari para buruh.
Baca juga: Respons Laporan Warga, Polisi Sidak Pasar Prapanca Mojokerto Soal Dugaan Sabung Ayam, Ini Hasilnya
"Setelah lepas dari anjuran mediasi itu, apakah lanjut ke gugatan atau sepakat itu bukan kewenangan kami, karena kewenangan kita terbatas," ungkap dia.
"Ini merupakan perusahaan tekstil dan masih satu grup (Sritex)," singkat dia.
Permasalahan buruh tekstil di Kabupaten Karanganyar hanya diberi upah Rp1000 per bulan sudah pernah dimediasi ke Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
Namun hasil mediasi membuat buruh tidak membuat puas mengajukan gugatan pengadilan hubungan industrial (PHK) di Semarang dan sebagian sudah muncul putusan.
Kabid Ketenagakerjaan Disdagperinaker Kabupaten Karanganyar Ibrahim mengatakan, saat mediasi berlangsung dihadiri serikat buruh dan pihak perusahaan.
Baca juga: Bupati Probolinggo Kaji Pemberhentian Kades Temenggungan, Buntut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades
"Waktu itu mediasi dihadiri HRD perusahaan dan serikat buruh yang mewakili para buruh," kata Ibrahim, Kamis (8/5/2025).
Ibrahim mengatakan dalam mediasi tersebut, pihak HRD menjelaskan kondisi perusahaan saat itu.
Ia menjelaskan pihaknya perusahaan mengaku dalam kondisi sulit sehingga sempat memberikan upah ke buruh hanya 25 persen dari gaji pokok.
"Semenjak kondisi perusahaan mulai goyah itu kan diadakan kesepakatan bersama ya antara pihak serikat pekerja dengan yang mewakili buruh dengan pihak perusahaan sepakat dengan no work, no pay, " kata dia.

Ia mengatakan, uang Rp 1000 yang diterima buruh itu bukan merupakan upah melainkan dampak dari No Work No Pay.
Mendengar hasil anjuran mediasi, sehingga buruh menolak dan membawa kasus ini ke PHI
"Proses mediasi kita tuangkan dalam bentuk anjuran yang diserahkan kepada kedua belah pihak, baik perusahaan maupun pihak buruh. Nah, nanti dari kedua belah pihak memberikan jawaban apakah menerima atau menolak anjuran itu, dan para buruh menolak itu dan membawa kasus ini ke jalur hukum," kata dia.
"Kewenangan kami hanya terbatas pada mediasi antar dua pihak," pungkas dia.
Baca juga: Hasil Autopsi Pria Jombang Tewas di Belakang Kantor KUD, Polisi Singgung Kekurangan Oksigen
Adapun awalnya, cerita seorang buruh pabrik viral di media sosial karena mengaku dibayar kerja hanya Rp 1000.
Buruh tekstil bernama Sugiyatmo tersebut hanya digaji Rp 1 ribu per bulan.
Pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
Sugiyatmo pun merasa tidak adil dan sangat kecewa.
Sugiyatmo (50), seorang buruh tekstil yang telah mengabdi puluhan tahun, mengaku hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirinya dirumahkan pertengahan tahun lalu.
Sugiyatmo sudah bekerja di sebuah perusahaan tekstil sejak tahun 1993, tak lama setelah lulus STM. Namun, sejak Juli 2024, dia tak lagi masuk kerja karena dirumahkan. Yang mengejutkan, selama masa itu, gaji yang masuk ke rekeningnya setiap bulan hanyalah Rp 1.000.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," kata Sugiyatmo, Kamis, dikutip dari Tribun Solo.
Baca juga: Karyawan Jan Hwa Diana Nekat Kerja Meski Gudang CV Sentoso Seal Disegel Pemkot, Lari saat Ketahuan
Merasa diperlakukan tidak adil, Sugiyatmo kemudian melapor ke Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiyatno.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar dengan memanggil pihak personalia dari perusahaan terkait.
Sugiyatmo mengungkapkan, pihak perusahaan berdalih bahwa gaji Rp 1.000 itu diberikan semata agar rekening para buruh tetap aktif dan tidak diblokir pihak bank.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan, alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar enggak mati," ujar dia.
Tidak terima dengan alasan tersebut, Sugiyatmo dan beberapa rekannya yang mengalami nasib serupa memutuskan membawa kasus ini ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan mereka dikabulkan oleh hakim yang memerintahkan perusahaan untuk membayar hak-hak para pekerja tersebut.
Meski begitu, eksekusi putusan masih harus menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Bupati Lumajang Terima Laporan Perusahaan Belum Bayar Gaji Pekerja Sesuai UMK hingga Tahan Ijazah

Selama masa dirumahkan, Sugiyatmo mencoba bertahan hidup dengan bekerja serabutan. Ia merasa kecewa karena setelah puluhan tahun mengabdi, baru kali ini diperlakukan tidak manusiawi.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini," ucapnya.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar