Nasib Buruh Tekstil Karanganyar, 30 Tahun Mengabdi, Kini Digaji Rp 1.000 Per Bulan Halaman all - Kompas
/data/photo/2021/07/10/60e94e7868b87.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com — Di tengah geliat industri tekstil yang menyerap ribuan tenaga kerja, nasib pilu dialami para buruh di Karanganyar, Jawa Tengah. Sejumlah karyawan yang telah puluhan tahun mengabdi kini hanya menerima gaji Rp 1.000 per bulan sejak dirumahkan tanpa kejelasan nasib.
Salah satunya adalah Sugiyatmo (50), yang telah bekerja sejak 1993 di sebuah perusahaan tekstil di wilayah tersebut. Sejak dirumahkan pada Juli 2024, gaji bulanannya hanya sebesar Rp 1.000 yang ditransfer ke rekening.
“Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000,” kata Sugiyatmo, Kamis (8/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Bicara Hubungan Indonesia-China, Prabowo: DNA Kita Banyak dari Tiongkok
Ia mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan, apalagi setelah puluhan tahun bekerja tanpa cela. “Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun. Lulus dari STM saya langsung kerja di sini, namun baru kali ini saya diperlakukan seperti ini,” ujarnya.
Baca juga: Buruh Karanganyar Digaji Rp 1.000 per Bulan, Menaker: Kita Monitor
Kasus ini telah ia laporkan ke Dinas Perdagangan Perindustrian Tenaga Kerja (Disperinaker) Karanganyar. Namun, pihak personalia perusahaan berdalih, pembayaran Rp 1.000 dilakukan agar rekening buruh tetap aktif dan tidak diblokir oleh bank.
Tidak puas dengan alasan itu, Sugiyatmo bersama beberapa rekan senasib menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Gugatan mereka dikabulkan hakim yang memerintahkan perusahaan membayar hak-hak pekerja, meski eksekusi putusan masih menunggu karena perusahaan diberi waktu 14 hari untuk memberikan tanggapan.
Baca juga: Akhir dari Outsourcing? Menimbang Ulang Kepentingan Investor dan Buruh
Nasib serupa juga dialami Bakdi (50), karyawan bagian weaving di perusahaan tekstil lain di Jati, Jaten, Karanganyar.
Ia dirumahkan sejak Februari 2025 tanpa surat pemutusan hubungan kerja, tetapi tetap menerima gaji Rp 1.000.
“Hampir 30 tahun sejak 1995 sampai sekarang. Seribu rupiah baru tahun ini. Alasan dibayar seribu itu karena dirumahkan tapi tidak diberhentikan secara resmi,” ujar Bakdi kepada Kompas.com.
Menurut Bakdi, ada sekitar 200 pekerja lain yang mengalami hal serupa. Mayoritas dari mereka telah bekerja selama dua hingga tiga dekade. Kini, untuk menyambung hidup, Bakdi bekerja sebagai buruh bangunan.
Baca juga: Badai PHK di Industri Tekstil dan Produk Tekstil Masih Mengintai
Menanggapi kasus ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mengatakan, pemantauan dan penanganan sudah berjalan di tingkat daerah.
“Itu sedang kita monitor, ini sudah ditangani oleh dinas,” ujarnya saat ditemui di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Yassierli menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Jadi Dirjen Bea Cukai, Djaka Sudah Diberhentikan dengan Hormat dari TNI
“Kami sedang mengumpulkan informasi lengkap dan akan menindak tegas jika ada pelanggaran ketenagakerjaan. Tidak boleh ada alasan efisiensi yang mengabaikan hak dasar buruh,” katanya.
Ia juga meminta perusahaan untuk segera memberikan kejelasan status kerja para karyawan yang dirumahkan.
“Kalau memang tidak bisa mempekerjakan lagi, perusahaan wajib menyelesaikan hak-hak mereka sesuai prosedur. Jangan sampai buruh digantung tanpa kepastian dan hanya diberi gaji Rp 1.000, itu tidak manusiawi,” ujar Yassierli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Rusia Luncurkan SU-57, Jet Tempur Canggih Dilengkapi AI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar