Tersangka Penjualan Pipa Rokok Gading Gajah Dibebaskan, Polisi Sebut ODGJ

-
Tersangka penjualan gading gajah yang sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung dibebaskan. Alasan pembebasan tersebut karena tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Saat ini tersangka berinisial FS telah kembali berjualan sepatu di rukonya yang berada di Kelurahan Langkapura, Kota Bandar Lampung. Hal tersebut terbukti dengan beredarnya video FS tengah berdagang di toko sepatunya yang direkam pada 8 April 2025 lalu.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Sidauruk membenarkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, kasusnya telah dihentikan atau di-SP3. Yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
Meski begitu, Enrico tidak membeberkan hasil tes kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka.
Untuk diketahui, FS sendiri ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 6 Maret 2025 lalu pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap atas penyelidikan yang dilakukan secara undercover buy, saat ditangkap polisi mendapati barang bukti berupa 23 pipa rokok gading gajah berbagai ukuran.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini pernah diekspose oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada 5 Maret 2025 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Di hadapan polisi, FS mengaku melakukan bisnis tersebut karena dagangan sepatunya sepi pembeli. Dirinya menjelaskan, pipa-pipa rokok gading gajah ini dibelinya dari pedagang di Solo, Yogyakarta hingga Tegal dengan berbagai ukuran dan harga.
"Biasanya ambil di Solo, Tegal sama Yogyakarta. Jadi macem-macem harganya, saya pernah jual itu paling tinggi Rp 6 juta, ada yang Rp 1 jutaan juga," jelasnya.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
(dai/dai)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar