Peristiwa,
Tragedi Gunung Kuda: 14 Jenazah Korban Longsor Dipulangkan, 11 Dicari
Cirebon, Beritasatu.com - Duka masih menyelimuti kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Sebanyak 14 jenazah korban longsor tambang galian C yang berhasil diidentifikasi telah dipulangkan ke rumah duka untuk dimakamkan.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung lokasi kejadian di kawasan Gunung Kuda, pada Sabtu (31/5/2025).
“Hingga Jumat (30/5/2025) malam, kami telah menyerahkan 14 korban meninggal dunia kepada keluarganya melalui proses identifikasi DVI,” ujarnya di Gunung Kuda.
Selain korban meninggal, sebanyak tujuh orang yang mengalami luka ringan dan sempat menjalani perawatan, kini sudah diperbolehkan pulang. Namun, proses pencarian terus dilanjutkan, mengingat masih ada 11 orang yang dilaporkan hilang.
Dalam operasi pencarian terbaru, tim SAR gabungan dikerahkan dalam dua kelompok besar yang menyisir area timur dan barat Gunung Kuda. “Kami fokus mencari 11 korban yang masih tertimbun, berdasarkan laporan warga yang masuk ke posko,” lanjut kapolda.
Untuk mendukung proses pencarian yang intensif, pihak kepolisian juga membuka dapur umum di lokasi guna menunjang kebutuhan logistik tim SAR.
Tak hanya fokus pada evakuasi, kepolisian juga tengah mendalami potensi kelalaian yang diduga menjadi pemicu tragedi.
Irjen Rudi mengungkapkan, penyelidikan terhadap aktivitas tambang telah dilakukan sejak sehari setelah bencana terjadi.
“Gubernur Jawa Barat telah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tiga perusahaan yang beroperasi di wilayah ini. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap penyebab longsor, termasuk dugaan penggunaan metode penambangan yang tidak sesuai prosedur,” jelasnya.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Indikasi awal menunjukkan adanya kesalahan dalam penerapan standar keselamatan kerja.
Jika terbukti terdapat pelanggaran atau kelalaian, polisi memastikan akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ada beberapa undang-undang yang kami gunakan, termasuk UU Pertambangan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian,” tegas kapolda.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemprov Jabar dalam mengevaluasi izin tambang dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan pengelola.
“Penegakan hukum berjalan seiring evaluasi perizinan. Kami berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar