Usulan Korpri Terkait Penambahan Batas Usia Pensiun PNS Jadi Sorotan Anggota DPR RI - Lombok Post


LombokPost - Usulan penambahan batas usia pensiun PNS menjadi sorotan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus.
Terlebih lagi, penambahan batas usia pensiun PNS yang diusulkan Korpri tersebut sampai usia 70 tahun.
Deddy Sitorus menilai usulan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait penambahan batas usia pensiun PNS tersebut sah-sah saja.
Baca Juga: Lesti Kejora Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rizky Billar Malah Menanganggapinya dengan Santai
Tapi, tidak salah juga bila usulan tersebut dikaji ulang.
“Perlu dilihat piramida penduduk kita. Di mana populasi usia produktif kita sangat besar,” ujar Deddy Sitorus.
Atas dasar itulah, Deddy meminta agar usulan itu dikaji ulang. Soalnya, hal itu akan berdampak terhadap hilangnya peluang freshgraduate menjadi ASN.
Soalnya, dengan bertambahnya batas usia pensiun tersebut, maka regenerasi dalam struktural ASN akan semakin lama.
Baca Juga: 6.674 Kasus Perceraian di NTB Selama 2024, Bakal Ada Sekolah Serasi Meminimalisir Jumlah Tersebut
“Sehingga memperpanjang usia pensiun berarti menghilangkan peluang angkatan kerja produktif untuk menjadi ASN,” paparnya.
Tentu saja, Deddy menambahkan bahwa hal ini akan memasetkan sirkulasi pegawai sehingga kebutuhan kaji lebih jauh.
“Apalagi jika dikhususkan untuk pejabat tinggi saja bisa menimbulkan kebisingan di dalam birokrasi,” tegasnya.
Baca Juga: Usulan Penambahan Usia Batas Pensiun ASN Jadi Sorotan Kepala BKN, Maksimal Bisa 70 Tahun
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Prof Zudan mengapresiasi usulan kenaikan batas usia pensiun ASN tersebut.
Terkait usulan tersebut, Prof Zudan mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikannya kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI, Puan Maharani dan Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Atas dasar itu, dia pun meminta doa dan dukungan kepada seluruh anggota dan pengurus KORPRI agar usulan tersebut dapat terlaksana.
Dalam usulan tersebut, Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun.
Sedangkan JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun dan untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.***
0 Komentar