Viral PNS Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji - merdeka - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Viral PNS Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji - merdeka

Share This
Responsive Ads Here

 

Viral PNS Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji - merdeka

1746493882226-brf44i

Terdapat enam pegawai negeri sipil yang tidak hadir bekerja selama lebih dari dua tahun, termasuk satu orang yang sudah tidak masuk kerja selama sepuluh tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memberikan tanggapan mengenai laporan enam aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang tidak pernah hadir bekerja selama bertahun-tahun namun tetap menerima gaji.

Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih melakukan inspeksi mendadak terhadap kehadiran PNS di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan kelurahan.

Dari hasil sidak tersebut, ditemukan enam ASN yang tidak masuk kerja lebih dari dua tahun, bahkan salah satu di antaranya sudah tidak hadir selama sepuluh tahun. Dalam situasi ini, Rini mencurigai adanya kelalaian dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat yang bertanggung jawab atas data kepegawaian di instansi tersebut.

"Nah itu mesti dicek ketika dia mengajukan anggarannya, kan pasti ada nama dan sebagainya. Nah ini mungkin mereka tetap memasukkan nama orang-orang yang tidak masuk itu untuk menerima gaji," ungkapnya di Jakarta, dikutip Selasa (6/5).

Rini menekankan pentingnya pengecekan terhadap PPK yang bersangkutan. "Ini memang nanti si PPK-nya harus dilakukan pengecekan. Tadi saya sudah minta Kepala BKN untuk melakukan pengecekan," tegasnya.

Menurutnya, akar masalah ini jelas berasal dari PPK, karena pejabat tersebut memiliki tanggung jawab untuk memastikan kinerja serta kedisiplinan PNS di instansinya.

"Karena ini bukan orang yang meninggal ya, dia orangnya masih hidup kan. Nah itu sebenarnya secara sistem tentunya masih ada di dalam sistem di tempatnya BKN berdasarkan data yang diberikan dari instansinya," imbuhnya.

Mengembalikan Gaji dan Ancaman Dipecat

Mengenai sanksi bagi pegawai negeri sipil (PNS), Rini menegaskan, mereka yang telah bolos selama bertahun-tahun akan diminta untuk mengembalikan gaji yang telah diterima. Selain itu, pegawai yang bersangkutan juga berisiko menghadapi pemecatan.

"Sanksinya, orang tersebut harus mengembalikan. Dia juga bisa diberhentikan karena sudah tidak masuk. Itu kan sudah pelanggaran berat kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat," serunya. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut dan konsekuensi yang bisa dihadapi oleh PNS.

Lebih jauh lagi, Rini menjelaskan, tidak hanya ASN yang terlibat, tetapi juga Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bertanggung jawab akan mendapatkan sanksi. "Semuanya kena sanksi karena itu pembiaran kan," kata Rini.

Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam pembiaran absensi pegawai akan menghadapi konsekuensi yang sama. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam pelayanan publik, serta memberikan efek jera bagi pegawai yang tidak menjalankan kewajibannya.

Investigasi PANRB

Menanggapi situasi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan investigasi terkait kemungkinan pelanggaran serupa di lembaga-lembaga lainnya.

"Nanti saya sudah koordinasi dengan Kepala BKN untuk juga melakukan penelusuran, untuk penyesuaian data antara yang data di instansinya dengan di data di BKN," pungkas Rini.

Permintaan tersebut menunjukkan keseriusan Menteri dalam memastikan integritas dan akurasi data kepegawaian di seluruh instansi.

Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan dapat ditemukan dan ditangani pelanggaran yang mungkin terjadi, sehingga sistem kepegawaian dapat berjalan lebih transparan dan efisien.

Penelusuran yang dilakukan oleh BKN akan membantu dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan profesional di sektor publik.

Artikel ini ditulis oleh
A
Reporter
  • Arthur Gideon
  • Maulandy Rizky Bayu Kencana
PNS Bolos 10 Tahun Terancam Dipecat dan Harus Kembalikan Gaji yang Diterima

Ditemukan enam orang pegawai ASN yang sudah lebih dari 2 tahun tidak masuk kerja, bahkan satu di antaranya sudah 10 tahun.

Honorer Kejaksaan Agung Mengeluh Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Malah Dialihkan ke Outsourcing

Karangan bunga tersebut merupakan bentuk protes para pegawai Kejagung Non-ASN. Mereka mengaku tidak diberikan kesempatan dalam seleksa PPPK di Kejagung RI

Tak Masuk Kantor 30 Hari Alasan Malas Kerja, 2 Polisi Polsek Palmerah Dipecat

Bripka N dan Briptu AIR dipecat dari Kepolisian lantaran tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari dengan alasan malas.

Palsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK

ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages