Skip to main content
728

4 Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Sekembali dari Jakarta: Yang Kita Perjuangkan Sudah Jadi Milik Kita - Kompas TV

 

4 Pulau Resmi Milik Aceh, Mualem Sekembali dari Jakarta: Yang Kita Perjuangkan Sudah Jadi Milik Kita

Kompas.tv - 19 Juni 2025, 15:24 WIB

4-pulau-resmi-milik-aceh-mualem-sekembali-dari-jakarta-yang-kita-perjuangkan-sudah-jadi-milik-kita

BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Rabu (18/6/2025).

Kembalinya Gubernur Mualem itu disambut hangat masyarakat Aceh. 

Dalam konferensi pers usai tiba di Aceh, Muzakir atau Mualem menyampaikan kabar resminya 4 pulau masuk wilayah Aceh. 

“Alhamdulillah, apa yang kita perjuangkan selama ini sudah menjadi milik kita. Sudah kita tanda tangani dan insyaallah tidak ada lagi dakwa-dakwi. Pulau itu milik kita, milik Aceh,” ujarnya, seperti dilansir laman Diskominsa Aceh

Ia juga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung perjuangan tersebut. 

“Terima kasih atas support dan dukungan untuk Pemerintah Aceh. Mudah-mudahan kita tetap aman dan damai,” tuturnya. 

Mualem menegaskan akan segera mengelola potensi sumber daya yang ada di 4 pulau. 

“Mulai dari migas, rumput, hingga kelapa semua akan kita kelola untuk kepentingan rakyat Aceh,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Muzakir juga menolak wacana pengelolaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). 

“Tidak. Itu hak kita. Kita lihat ke depan. Yang jelas, pulau-pulau itu sekarang banyak peminat, terutama dari Timur Tengah,” ucapnya. 

Baca Juga: Fakta-Fakta 4 Pulau Resmi Milik Aceh, Dua Gubernur Sepakat Tanda Tangani SKB

4 Pulau Resmi Milik Aceh 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan sengketa 4 pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025). 

"Tadi Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif, berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, masuk ke wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata Prasetyo, dipantau dari Breaking News KompasTV

Ia menjelaskan, keputusan presiden tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri, dokumen-dokumen, serta data-data pendukung.

Ia mewakili pemerintah berharap keputusan ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semua pihak. 

Prasetyo juga mengatakan, dirinya diminta Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang. 

"Berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar jika ada satu pemerintah provinsi yang ingin, dalam tanda kutip, memasukkan keempat pulau ini ke dalam wilayah administratifnya," tuturnya. 

Prasetyo lantas mengimbau masyarakat Sumut dan Aceh memahami proses yang terjadi. 

"Jadi kami harapkan dinamika ini segera bisa kita akhiri supaya kita kembali bersatu ya, baik masyarakat Sumatra Utara maupun masyarakat Aceh," ujarnya. 

Dalam kesempatan sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, Gubernur Aceh dan Sumut telah menandatangani kesepakatan bersama. 

"Disaksikan oleh Bapak Presiden, Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Gubernur Sumatra Utara juga sudah menandatangani kesepakatan tersebut, kalau boleh ditampilkan, inilah kesepakatan yang tadi sudah ditandatangani, ya," kata Tito. 

Dalam kesempatan itu, ia menampilkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Gubernur Aceh dan Sumut yang telah ditandatangani. 

Isi SKB tersebut menyatakan, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatra Utara sepakat menyelesaikan permasalahan 4 pulau, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk menjadi cakupan wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV



Posting Komentar

0 Komentar

728