400 Izin Sewa Mobil dan Biro Perjalanan di Bali Dikuasai WNA, Gubernur Koster Ambil Langkah Darurat


KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menggelar rapat darurat bersama seluruh kepala perangkat daerah dan instansi vertikal se-Bali di Jayasabha, Denpasar, pada Sabtu (31/5/2025).
Rapat ini digelar sebagai respons atas meningkatnya keluhan dari masyarakat serta pelaku UMKM lokal terkait dominasi warga negara asing (WNA) dalam sektor usaha pariwisata di Pulau Dewata.
Koster menilai, maraknya penguasaan usaha pariwisata oleh WNA dapat memojokkan masyarakat lokal di tanahnya sendiri.
“Bali tidak boleh menjadi pasar bebas yang membunuh masyarakatnya sendiri,” tegas Koster dalam rapat tersebut.
Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000
Baca juga: Gubernur Koster Bentuk Tim Khusus, Audit Izin Usaha Pariwisata WNA di Bali
Menurutnya, sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) telah membuka celah bagi praktik usaha ilegal oleh investor asing.
Bahkan, beberapa WNA diketahui menjalankan usaha seperti penyewaan kendaraan dan homestay tanpa tinggal di Bali maupun memiliki kantor fisik.
“Di Badung saja, ada sekitar 400 izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan yang dikuasai orang asing. Banyak yang tidak punya kantor, tidak tinggal di Bali, tapi tetap bisa beroperasi. Ini jelas keterlaluan,” ungkap Koster.
Bagaimana Rencana Penertiban Usaha Pariwisata Asing?
Dalam rapat tersebut, Koster memutuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan regulasi usaha pariwisata.
Ia membentuk tim khusus lintas instansi untuk mengaudit seluruh izin usaha pariwisata di Bali.
Baca juga: Gubernur Koster: Saya Minta Produksi Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter Disetop
Langkah awalnya adalah menerbitkan Surat Edaran Penertiban Usaha dan Transportasi Wisata yang akan menjadi dasar bagi pelaksanaan operasi gabungan oleh Satpol PP dan Polda Bali.
Koster juga mengusulkan kebijakan wajib bagi semua agen perjalanan wisata agar tergabung dalam asosiasi lokal.
Selain itu, akan dilakukan verifikasi faktual untuk memastikan tidak ada lagi perusahaan fiktif yang hanya terdaftar di OSS.
Apa Dampak Jangka Panjang Jika Tak Ditangani?
Gubernur Koster memperingatkan bahwa jika situasi ini dibiarkan, Bali dapat mengalami kemunduran serius dalam lima tahun ke depan.
“Pariwisata kita sedang tidak baik-baik saja. Macet, sampah, vila ilegal, sopir liar, wisatawan nakal, semua ini harus kita tata. Tapi penataan harus dimulai dari hulu regulasi dan perizinan,” ujarnya.
Baca juga: Putri Koster Akui Bali Keliru dalam Menangani Sampah
Menurut Koster, praktik usaha ilegal oleh WNA bukan hanya melanggar etika, tetapi juga memperparah ketimpangan ekonomi lokal dan berkontribusi pada degradasi sosial dan lingkungan.
Langkah tegas Gubernur Bali disambut positif oleh pelaku usaha lokal. Mereka menganggap kebijakan ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi ruang usaha rakyat.
“Kalau dibiarkan, Bali hanya akan jadi panggung bisnis asing. Rakyatnya cuma jadi penonton di rumah sendiri,” ujar seorang pelaku UMKM transportasi wisata yang enggan disebut namanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Koster: 400 Biro Perjalanan dan Sewa Mobil Dikuasai Warga Asing tapi Tak Berkantor di Bali".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Memanas Lagi! China Tuduh AS Langgar Kesepakatan Perang Dagang di Jenewa
0 Komentar