Anak Usaha Antam Langgar Aturan di Raja Ampat, Lakukan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Anak Usaha Antam Langgar Aturan di Raja Ampat, Lakukan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

Anak Usaha Antam Langgar Aturan di Raja Ampat, Lakukan Pertambangan Nikel di Pulau Kecil - Halaman all - Tribunnews

Kerusakan-ekologi-Raja-Ampat-OK____

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Gag Nikel (PT GN) melakukan pelanggaran serius terkait lingkungan dalam aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Dikutip dari siaran pers KLH pada Jumat (6/6/2025), PT GN yang melakukan penambangan nikel di lahan seluas 6.000 hektar di Pulau Gag tersebut dinyatakan melanggar aturan perundang-undangan.

Pelanggaran yang dimaksud terkait aktivtas pertambangan yang dilakukan di pulau kecil.

"Sementara itu, PT Gag Nikel beropeasi di Pulau Gag dengan luas 6.030 hektare. Kedua pulau tersebut tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata KLH.

Selain PT Gag Nikel, KLH juga menemukan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh tiga perusahaan lain yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Untuk PT ASP, KLH menemukan adanya pelanggaran berupa melakukan aktivitas pertambangan tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian.

Adapun perusahaan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok itu melakukan pertambangan nikel di Pulau Manuran dengan luas 746 hektare.

"Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas," ujarnya.

Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa dan mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ASP dan PT GN.

Baca juga: 4 Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Lakukan Pelanggaran Lingkungan, Termasuk Anak Perusahaan Antam

Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.

"Penambanga di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi."

"KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan," kata Hanif.

Selanjutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh PT MRP adalah perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Adapun PT MRP melakukan aktivitas pertambangan nkel di Pulau Batang Pele.

Alhasil, seluruh kegiatan ekspolrasi PT MRP harus dihentikan setelah adanya pelanggaran tersebut.

Terakhir yaitu PT KSM melanggar ketentuan di mana membuka eksplorasi tambang di luar izin lingkungan di Pulau Kawe.

"Sementara PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas lima hektare di Pulau Kawe," kata KLH.

Akibat aktivitas pertambangan PT KSM, pesisir pantai di Pulau Kawe mengalami sedimentasi. 

Perusahaan tersebut pun diberi sanksi berupa pemulihan lingkungan secara keseluruhan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.

Lebih lanjut, seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan keempat perusahaan tersebut di kawasan Raja Ampat juga telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI terkait pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

"MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi."

"Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran yang membahayakan lingkungan dan masa depan wilayah pesisir Indonesia," jelas KLH.

Di sisi lain, pemberian sanksi terhadap empat perusahaan tersebut setelah KLH melakukan pengawasan pada 26-31 Mei 2025 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages