APINDO: Setiap Tahun Ada 3 Juta Angkatan Kerja Baru, Tapi Penyerapan Rendah - Halaman all - TribunNews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

APINDO: Setiap Tahun Ada 3 Juta Angkatan Kerja Baru, Tapi Penyerapan Rendah - Halaman all - TribunNews

Share This
Responsive Ads Here

 

APINDO: Setiap Tahun Ada 3 Juta Angkatan Kerja Baru, Tapi Penyerapan Rendah - Halaman all - Tribunnews

shinta-kamdani-787654

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengungkap tantangan besar yang harus ditangani pemerintah tentang penyediaan lapangan kerja.

Menurut Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, pemerintah menghadapi tantangan ketidakseimbangan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah dan kemampuan pasar kerja  menyerapnya.

"Setiap tahun ada tambahan sekitar 2–3 juta angkatan kerja baru, sementara penyerapan lapangan kerja justru terus mengalami tekanan," kata Shinta kepda Tribunnews, dikutip Jumat (30/5/2025).

Maka dari itu, Shinta meminta agar diskusi tidak berhenti pada satu aspek administratif seleksi kerja saja.

Perhatian yang lebih besar perlu diarahkan pada penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan peningkatan keterampilan tenaga kerja melalui pelatihan ulang (reskilling) dan peningkatan kompetensi (upskilling).

"Kami memandang jika reformasi struktural ini berjalan simultan, maka kebijakan soal usia ini akan menjadi lebih bermakna dan implementatif bagi pasar tenaga kerja kita," ujar Shinta.

Ia tetap percaya bahwa investasi pada manusia adalah hal yang terbaik.

Shinta memastikan APINDO akan terus menjalankan peran mereka dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih sehat, inklusif, dan produktif.

"Keberhasilan transformasi ini membutuhkan orkestrasi yang kuat lintas sektor," ucap Shinta.

"Pendidikan, kebijakan industri, dan regulasi ketenagakerjaan harus saling menopang untuk mendorong penciptaan lapangan kerja secara berkelanjutan," jelasnya.

Surat Edarn Larangan Batas Usia Pencari Kerja

Sebelumnya, Menaker Yassierli mengatakan dinamika praktik rekrutmen tenaga kerja saat ini masih menunjukkan adanya tantangan yang menjurus pada praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen.

"Seperti contohnya pembatasan usia, harus berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Cari Kerja Susah Pelamar Keluhkan Syarat Batas Usia, Pengusaha: Itu Mekanisme Penyaringan Awal

Ia pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025  tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dalam rangka mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminasi.

SE ini juga bertujukan memberikan pedoman yang jelas agar rekrutmen kerja dilakukan secara objektif dan adil.

"Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja," ujar Yassierli.

Dalam hal adanya kepentingan khusus yang dibenarkan secara hukum, pembatasan usia dalam proses rekrutmen hanya dapat dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pembatasan usia karena memang dibutuhkan atau diperlukan, mengingat karakteristik atau sifat pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia.

Baca juga: Job Fair di Cikarang Bekasi Ricuh, Menaker Yassierli Jadikan Bahan Evaluasi, Disnaker Bakal Dibina

Kedua, pembatasan usia tidak boleh menyebabkan hilangnya atau berkurangnya kesempatan memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum.

"Ketentuan ini juga berlaku bagi tenaga kerja penyandang disabilitas, yang mana proses rekrutmen tenaga kerja juga harus dilakukan tanpa diskriminasi dan berdasarkan pada kompetensi dan kesesuaian dengan pekerjaan," ucap Yassierli.

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan pekerjaan agar dilakukan secara benar, jujur, dan transparan melalui kanal resmi.

Hal itu agar menghindari terjadinya praktik penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang pada akhirnya akan merugikan para pencari kerja

Adapun SE ini disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah daerah diminta agar mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri, Yassierli ingin momentum menjadi upaya terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages