Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Cair, Mensos Jelaskan soal 1,8 Juta KPM Dihapus dari Daftar Penerima

Soko Berita
Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2025 ini menyasar 16,5 juta penerima manfaat yang layak.
Ilustrasi uang rupiah. Berikut penjelasan Mensos Saifullah Yusuf terkait daftar penerima bansos PKH dan BPNT sebanyak 1,8 juta tidak lagi layak menerima bantuan. (Foto: Freepik).
SOKOGURU - Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos), yang mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) triwulan II tahun 2025 ini menyasar 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan total dana bansos yang disalurkan mencapai Rp10 triliun. Dan saat ini proses penyaluran berlangsung secara bertahap.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, penyaluran bansos kali ini menggunakan DTSEN.
"Penyaluran mulai dilakukan secara bertahap," kata Mensos Saifullah Yusuf, seperti dikutip dari laman Kemensos.
Menurutnya, penggunaan DTSEN memungkinkan penyasaran bantuan yang lebih tepat. Tetapi, dari hasil pemutakhiran data terbaru, sebanyak 1,8 juta KPM dinilai tidak lagi layak menerima bansos.
"Mereka sebagian kita temukan berada di desil 6 ke atas. Artinya, kondisi ekonominya sudah membaik dan lebih mandiri. Jadi tidak lagi masuk kelompok desil 1, 2, atau 3," ujar Gus Ipul.
Sebagai gantinya, lanjut Mensos, alokasi dana bansos untuk sebanyak 1,8 juta KPM itu akan dialihkan kepada yang lebih berhak, terutama yang tergolong miskin ekstrem.
"Setelah penyaluran ini, pemutakhiran data juga akan terus kami lakukan," ujarnya.
Gus Ipul menjelaskan, jika proses pemutakhiran DTSEN dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal melalui integrasi data antar lembaga, dan jalur partisipatif melalui aplikasi Cek Bansos.
"Tersedia fitur Usul dan Sanggah. Kami minta masyarakat melengkapi syarat yang tersedia di aplikasi Cek Bansos, jika ingin mengusulkan atau menyanggah data yang ada," kata Saifullah Yusuf. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar