Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bea Cukai Berita Featured

    Bea Cukai Percepat Pemberian Tarif Perlindungan Jadi 14 Hari - Tirto

    2 min read

     

    Bea Cukai Percepat Pemberian Tarif Perlindungan Jadi 14 Hari

    tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mempercepat penetapan tarif remedy (perlindungan) dari yang sebelumnya selama 40 hari menjadi hanya 14 hari di tim tarif. Pada saat yang sama, DJBC Kemenkeu juga mempercepat relaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (Lartas).

    “Ada sejumlah 482 HS, teman-teman Bea Cukai sudah mengidentifikasi jumlah HS ini. Dan yang kedua adalah penetapan tarif remedy atau perlindungan yang lebih cepat, yang dulunya adalah 40 hari sekarang kita upayakan jadi 14 hari di tim tarif dan dilaksanakan oleh teman-teman di Bea Cukai bersama dengan Kementerian/Lembaga yang lain,” jelas Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, dalam Konferensi Pers tentang Deregulasi Kebijakan Impor dan Kemudahan Berusaha, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

    Baik relaksasi Lartas maupun percepatan penetapan tarif remedy, dilakukan Bea Cukai sebagai tindaklanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mengatur ketentuan impor secara umum. Melalui dua kebijakan ini, lanjut Anggito, Bea Cukai dapat mengawasi proses importasi atas berbagai komoditas agar berjalan lebih cepat.

    “Tentu akan menindaklanjuti dengan proses pengawasan impor atas komoditi yang lebih cepat, lebih handal dan mengintegrasikannya dengan sistem CEISA (Customs-Excise Information System and Automation/sistem informasi yang digunakan Bea untuk mengelola dan memfasilitasi layanan kepabeanan dan cukai di Bea Cukai,” tambah Anggito.

    Tidak hanya itu, melalui relaksasi Lartas dan percepatan penetapan tarif remedy ini, Kementerian Keuangan akan memastikan kelancaran proses bisnis dan bongkar muat komoditas impor di pelabuhan.

    “Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya penundaan, penumpukan dan bahkan risiko terhadap ekonomi yang tinggi akibat proses yang mungkin tidak dapat dilanjutkan,” lanjut dia.


    tirto.id - Ekonomi

    Reporter: Qonita Azzahra
    Penulis: Qonita Azzahra
    Editor: Dwi Aditya Putra

    Komentar
    Additional JS