Hujan Tangis Warnai Sidang TNI Tembak Mati Polisi di Lampung - Halaman all - Tribunlampung


Tribunlampung.co.id, Palembang - Sidang lanjutan kasus penembakan tiga polisi oleh oknum TNI diwarnai hujan tangis.
Pemandangan itu terlihat saat pihak keluarga tiga polisi yang menjadi korban penembakan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).
Sidang tersebut menghadirkan Kopda Bazarsah sebagai terdakwa.
Ketiga polisi yang menjadi korban penembakan yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Istri Lusiyanto, istri Petrus, dan ibu Ghalib terlihat membawa foto-foto almarhum ke dalam ruang sidang.
"Foto ini saya bawa dari rumah, kangen suami, sedih mengingat suami," kata Sasniatun, istri Lusiyanto, di dalam ruang sidang.
Sasniatun mengaku sedih kala teringat mendiang suaminya.
"Jika suami berangkat kerja, suami pamit, Pak. Selalu meminta doakan agar selamat saat bekerja," tambahnya.
Sasniatun kini hanya bisa mengenang pesan suaminya sebelum kejadian nahas itu.
Saat itu Lusiyanto sempat meminta Sasniatun memasak untuk teman-temannya karena hendak mengadakan acara buka puasa bersama di rumah.
"Itu, Pak, terakhir kali suami saya minta, agar saya memasak lebih banyak untuk suami berbuka bersama teman-temannya dan anggota di rumah," tutupnya seraya meneteskan air mata.
Sementara istri Petrus Apriyanto, Melda, mengaku sampai saat ini hatinya masih terluka.
"Saya meminta keadilan di sini. Pelaku sudah membunuh tiga orang polisi, termasuk suami saya," kata Melda.
Melda menginginkan agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
“Hukuman mati yang saya inginkan untuk para pelaku," ungkap Melda sambil terisak.
Selanjutnya giliran Suryalina, ibu Ghalib.
Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan perbuatan yang keji.
"Ghalib merupakan tulang punggung keluarga. Bapaknya sudah tidak ada lagi. Jadi Ghalib-lah harapan saya," kata Suryalina.
Dia berharap agar pelaku dapat hukum setimpal sesuai perbuatannya.
Sidang Lanjutan
Pengadilan Militer I-04 Palembang kembali menggelar sidang lanjutan kasus TNI tembak polisi di Way Kanan, Lampung, Senin (30/6/2025).
Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi ahli.
Dalam sidang kali ini, Kopda Bazarsah kembali menjadi terdakwa kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung.
Dengan tangan diborgol, Kopda Bazarsah terlihat mengenakan baju tahanan militer.
Kopda Bazarsah mendapat pengawalan ketat dari polisi militer.
Hadir pula Peltu Yun Heri Lubis, oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus perjudian.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Ia didampingi hakim anggota yakni Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sejauh ini, sudah dihadirkan 31 saksi dalam sidang, mulai dari masyarakat sipil, kerabat terdakwa, serta anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin.
LPSK Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada saksi berinisial N.
N adalah salah satu saksi kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum anggota TNI di Way Kanan.
N merupakan warga sipil yang menyaksikan langsung penggerebekan praktik judi sabung ayam oleh anggota Polsek Negara Batin di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025), yang berujung pada aksi penembakan terhadap polisi.
Sejauh ini, N menjadi satu-satunya saksi dalam kasus ini yang dilindungi LPSK.
"Saksi N diputus mendapat perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan rehabilitasi psikologis, dan hak atas penggantian biaya berupa bantuan biaya hidup sementara," kata Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, Rabu (18/6/2025).
Sebelumnya LPSK sudah memberikan perlindungan darurat berupa pendampingan ketika N diperiksa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Sebab, saat itu terdapat potensi ancaman. N mendapat perlindungan lantaran menjadi saksi yang dihadirkan oleh Oditur Militer dalam persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
"N memberikan keterangan dalam sidang dua tersangka, yakni Kopda Bazarsah pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan atau pembunuhan berencana dan tindak pidana perjudian," ujar Nurherwati. "Serta Peltu Yun Hery Lubis tersangka dugaan tindak pidana perjudian dalam penggerebekan judi sabung ayam," jelasnya.
Dalam penuturannya, N mengaku mendengar letusan senjata api dan melihat tersangka memegang senjata saat insiden penggerebekan judi sabung ayam. "N melihat Kopda Bazarsah memegang senjata api dan menembak yang diduga ke arah salah satu korban dari tiga polisi yang tertembak," kata Nurherawati.
Nur berharap, keterangan yang diberikan N membantu terungkapnya kasus ini, sehingga korban mendapat keadilan. Nur menambahkan, LPSK dalam waktu dekat akan mengajukan restitusi atau ganti rugi yang merupakan hak keluarga korban.
Tidak hanya itu, LPSK juga akan mengajukan victim impact statement (VIS) karena keluarga korban tidak ikut diperiksa dalam kasus ini.
Adapun victim impact statement atau pernyataan dampak korban merupakan sebuah pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban, baik lisan maupun tertulis, yang ditujukan kepada hakim sebelum putusan suatu kasus dijatuhkan.
“LPSK akan mengajukan penilaian kerugian dan segera menyampaikan hasil penghitungan restitusi bagi keluarga korban melalui Oditur Militer,” ujar Nurherawati.
Diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin gugur ditembak saat menggerebek praktik judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Satu dari tiga polisi tersebut merupakan Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, yang memimpin langsung operasi penggerebekan.
Dua anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Hari Lubis.
Keduanya menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Sumsel)
0 Komentar