Diskon 6% PPN Tiket Pesawat Ekonomi Berlaku Juni hingga Juli 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah telah menerbitkan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025. Salah satunya berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025.
Dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5% pada kuartal II-2025, serta memperkuat stabilitas ekonomi melalui berbagai kebijakan strategis.
Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan konferensi pers bersama menteri keuangan, menteri pertanian, menteri sosial, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah memutuskan untuk meluncurkan lima paket stimulus kebijakan. Kelima paket tersebut meliputi diskon transportasi, diskon tarif tol, penebalan bantuan sosial, bantuan subsidi upah, dan perpanjangan diskon iuran program jaminan kecelakaan kerja (JKK).
Salah satu kebijakan dalam paket diskon transportasi adalah pemberian insentif PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini disebut Airlangga, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.
Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya membayar 5% PPN untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik dari tarif normal sebesar 11% Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 430 miliar untuk mendukung program ini.
Insentif PPN DTP ini berlaku untuk pembelian tiket pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025, dengan periode penerbangan yang juga berlaku pada tanggal tersebut.
Pemerintah berharap, dengan adanya insentif ini, mobilitas masyarakat selama Juni hingga Juli 2025 dapat melonjak tajam dan berdampak positif bagi sektor transportasi serta pariwisata domestik.
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ujar Airlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar