Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Nikel Raja Ampat Tambang

    DPR: Belum Semua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditindak Pemerintah | Halaman Lengkap

    5 min read

     

    DPR: Belum Semua Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Ditindak Pemerintah | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Sabtu, 07 Juni 2025 - 22:33 WIB

    DPR: Belum Semua Perusahaan...

    Komisi XII DPR melayangkan kritik keras terhadap Kementerian ESDM yang dinilai belum seluruhnya perusahaan swasta penggali tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya, diberikan tindakan. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA 

    - Komisi XII DPR melayangkan kritik keras terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dinilai belum seluruhnya perusahaan swasta penggali tambang di

    Raja Ampat 

    , Papua Barat Daya, diberikan tindakan. Penindakan dilakukan hanya kepada salah satu perusahaan saja.

    Wakil Ketua Komisi XII DPR Bambang Hariyadi mengatakan,ada 3 perusahaan lainnya belum ditindak. "Yang kami lihat saat ini, hanya PT Gag Nikel yang ditindak, sementara tiga perusahaan swasta yang lebih parah tidak disentuh sama sekali,” ujarnya, Sabtu (7/6/2025).

    Baca juga: Profil PT GAG Nikel, Entitas Milik Antam di Balik Riuh Tambang Nikel Raja Ampat

    Tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Bambang menjelaskan, PT ASP, perusahaan asal Tiongkok terindikasi melakukan pelanggaran pidana berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diterima Komisi XII DPR. Perusahaan ini disebut menyebabkan pencemaran dan merusak ekosistem laut di wilayah operasinya.

    PT KSM diketahui membuka lahan sejak 2023 dan mulai menambang pada 2024. Bambang menyebut lokasi tambangnya berada sangat dekat dengan kawasan konservasi Raja Ampat, sehingga berisiko besar terhadap keanekaragaman hayati.

    Adapun PT MRP baru memulai pengeboran di 10 titik, namun disebut belum memiliki izin lingkungan yang sah. Aktivitas ini tetap tergolong pelanggaran karena dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

    Ironisnya, justru PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN PT Antam yang ditindak oleh pemerintah melalui penghentian sementara operasional.

    Padahal, menurut informasi Kementerian Lingkungan Hidup yang disampaikan ke Komisi XII, PT Gag hanya melakukan pelanggaran minor dan dikenai kewajiban melakukan perbaikan terhadap pengawasan pengelolaan lingkungan dan juga wilayah operasinya sedikit jauh dari kawasan wisata Raja Ampat.

    “Tiga perusahaan swasta ini adalah perusak Raja Ampat. Diamnya negara terhadap mereka adalah bentuk pembiaran terhadap kehancuran ekosistem yang menjadi warisan dunia,” ujarnya.

    Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi XII DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup segera mengunjungi lokasi ketiga perusahaan tersebut untuk mengecek langsung kondisi di lapangan.

    Pihaknya tidak akan tinggal diam menyaksikan kerusakan lingkungan yang terjadi di Raja Ampat. Dia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan di kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil. Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, dia mendorong izin operasional 3 perusahaan tersebut dicabut secara permanen.

    (jon)

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    Iklan - Scroll untuk melanjutkan

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

    Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Infografis

    2.361 Perusahaan di...

    2.361 Perusahaan di Inggris Alami Kebangkrutan dan Lenyap

    Komentar
    Additional JS