DPR: Revisi UU Haji Harus Segera Disahkan untuk Jamin Perlindungan Hak Jemaah

Jakarta, VIVA - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengatakan pentingnya mengesahkan segera revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji) untuk menjamin perlindungan hak jemaah haji.
Hal tersebut dia sampaikan sekaligus menanggapi persoalan kegagalan calon jemaah haji Indonesia yang menggunakan visa furoda untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Undang-Undangnya (Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah) harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," kata Fikri dikutip pada Senin, 2 Juni 2025.
Tim Amirulhaj, petugas haji, dan jemaah di Hotel Emaar Al Diyafa, Makkah
- Syahdan Nurdin/MCH 2025
Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengatakan negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
"Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi jamaah," ujarnya.
Maka dari itu, Fikri mengatakan sudah sepatutnya pemerintah menghadirkan aturan teknis yang jelas serta pengawasan guna memastikan jamaah calon haji mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang memadai.
"Ini bukan semata-mata urusan bisnis, melainkan juga soal perlindungan hak warga negara. Kehadiran negara mutlak diperlukan agar mereka yang sudah berniat menunaikan ibadah haji dan telah memenuhi kewajiban finansial, tetap terlayani dengan baik dan tidak dirugikan," jelas dia.
Berdasarkan catatan Kementerian Agama RI (Kemenag), terdapat sekitar 1.000 calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kementerian Agama juga mengkonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intensif dibahas bersama DPR RI.
Dalam revisi tersebut akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.(Ant)

Arab Saudi Usir 269 Ribu Jemaah Haji Ilegal
Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan lebih dari 269.000 orang tanpa izin memasuki Kota Suci Mekkah menjelang puncak ibadah haji tahun 2025 ini.

VIVA.co.id
3 Juni 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar