Ganti UN, Kemendikdasmen Mulai Tes Kemampuan Akademik Tahun Ini

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) siswa SMA/SMK tahun ini. Sementara, untuk jenjang SD dan SMP baru akan diberlakukan tahun depan.
"Untuk tahun ini TKA baru dilaksanakan untuk kelas 12 SMA atau kelas akhir SMK. Sementara untuk SD dan SMP, TKA akan dilaksanakan tahun 2026," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikdasmen, Toni Toharudin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).
Menurut Toni, pemberlakuan TKA itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025. Peraturan ini telah diundangkan pada tanggal 3 Juni 2025 dan menjadi momen penting dalam upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dia menegaskan, penyelenggaraan TKA merupakan bentuk konkret komitmen pemerintah dalam menjamin hak setiap murid untuk diukur capaian akademiknya secara adil dan berkualitas. TKA, kata Toni, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menjamin mutu pendidikan secara menyeluruh dan transparan.
"Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya baik formal, nonformal, maupun informal mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil," ujar dia.
TKA, kata Toni, juga dapat diikuti oleh murid jalur nonformal, seperti program paket A, B, dan C, serta jalur informal. Nantinya, murid yang telah mengikuti TKA akan menerima hasil berupa nilai dan kategori capaian secara nasional.
"Murid dari jalur formal dan nonformal yang telah mengikuti TKA berhak memperoleh sertifikat hasil TKA," ungkap dia.
Lebih lanjut dia menerangkan, hasil TKA dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru tingkat SMP, SMA dan SMK. Selain itu, bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.
Toni juga menerangkan bahwa hasil TKA akan mendukung penyetaraan hasil belajar bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal. Di sisi lain, hasilnya bisa menjadi referensi dalam proses seleksi akademik lainnya.
"Hasil TKA juga menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama, dan pemerintah daerah," ucap Toni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar