Menteri Hukum Supratman Sebut DPR Berminat Ambil Alih Inisiatif RUU Perampasan Aset
Kata Supratman, pemerintah tidak ada masalah apabila DPR ingin mengambil RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif legislatif.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
Advertisement
Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengambil alih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Pemerintah pun, kata Supratman, tidak ada masalah apabila DPR ingin mengambil RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif legislatif.
"Nah, sekarang ada keinginan DPR untuk meminta mengambil lagi, ya bagi kami, sekali lagi, Kementerian Hukum dan pemerintah secara menyeluruh dalam hal ini Presiden, siapa pun yang menjadi penginisiasi itu tidak penting, entah pemerintah atau DPR. Yang penting bagi pemerintah dan Presiden, RUU itu selesai dibahas," kata Supratman Andi Agtas di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Advertisement
Pemerintah sendiri masih menunggu DPR melakukan evaluasi terhadap program legislasi nasional atau prolegnas. Secara formal, pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu DPR evaluasi prolegnas.
"Nanti akan ada evaluasi prolegnas setelah masa reses DPR yang akan datang, apakah DPR ingin menginisiasi atau tetap pemerintah? Bagi saya dan bagi Presiden terutama, yang penting RUU itu siapa pun yang menginisiasi, tapi hasilnya selesai," jelas Supratman.
Namun, dia memastikan sikap pemerintah yang juga merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset harus segera diselesaikan.
"Kan sudah, Presiden sudah lakukan. Bahkan bukan cuma kepada parlemen, tapi Presiden sudah komunikasikan dengan ketua umum partai politik, kan begitu pernyataan Mensesneg, kan," kata Supratman.
Supratman meyakini pembahasan RUU Perampasan Aset tidak akan ada istilah saling tunggu. Sebab, Presiden Prabowo Subianto juga sudah berkomunikasi dengan para ketua umum partai politik.
"Selalu saya katakan apa gunanya masuk dalam prolegnas kalau kemudian nanti pemerintah serahkan, kemudian itu tidak selesai juga. Nah sekarang Presiden kan sudah melakukan komunikasi dengan ketum partai politik. Nah saya yakin itu pasti akan lebih baik," ujar Supratman.
Saat ditanya apakah akan dibahas tahun ini, Supratman mengatakan, pemerintah akan menunggu DPR RI kembali memasuki masa sidang. "Ini kan baru, DPR kan lagi reses. Kita tunggu selesai reses," kata Supratman.
Istana: Prabowo Komitmen RUU Perampasan Aset
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5239712/original/080835300_1748849958-20250602-Upacara_Hari_Pancasila-AFP_6.jpg)
Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mewujudkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mendiskusikan hal tersebut setiap bertemu ketua umum partai dan jajaran DPR RI.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, sejauh ini belum ada upaya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mewujudkan RUU Perampasan Aset.
"Untuk sementara belum. Untuk Sementara belum. Pertama yang ingin kami sampaikan adalah bahwa beliau sangat concern terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset ini," tutur Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Juru Bicara Prabowo itu mengatakan, sikap presiden atas RUU Perampasan Aset sempat ditunjukkan saat momen Hari Buruh Internasional atau May Day. Hal itu pun tidaklah aneh, mengingat salah satu dari Asta Cita pemerintahan Prabowo adalah soal pemberantasan korupsi.
"Ini kan turunannya, kira-kira kan begitu. Nah, tapi kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perppu untuk sampai hari ini, belum. Beliau lebih memilih, kita memilih untuk kita mencoba berkomunikasi dengan teman-teman di DPR, dengan teman-teman partai," jelas dia.
"Dan ini bukan belum didiskusikan beliau. Jadi pada saat pertemuan dengan ketum-ketum partai, ini salah satu juga materi," sambung Prasetyo.
Lebih lanjut, salah satu pihak yang akan dilibatkan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset adalah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pasti. Pasti dilibatkan. Karena PPATK kan salah satu yang kemudian memiliki data, data arus transfer keluar, masuk, kemudian punya teknologi untuk bisa melakukan analisa sesuatu ini terdeteksi adanya pelanggaran atau tidak. Pasti, pasti dilibatkan," Prasetyo menandaskan.
Advertisement
DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5168982/original/084339300_1742474096-eeb4e3ec-5633-4280-b801-7b2673ae94c8.jpeg)
Sementara itu, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dilakukan DPR usai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tuntas dibahas. Diketahui, DPR saat ini tengah ngebut membahas revisi KUHAP di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Adies juga menepis isu yang menyebut adanya tarik ulur pembahasan RUU Perampasan Aset. "Ada dua yang antre tuh, Perampasan Aset sama Revisi UU Kepolisian. Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," kata Adies.
Untuk menyelesaikan revisi KUHAP, Komisi III DPR juga bakal membahas perubahan beleid itu pada masa reses DPR.
"Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu," pungkas Adies.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5128654/original/055644500_1739255992-Infografis_SQ_Prabowo_Perintahkan_Kapolri__Jaksa_Agung_hingga_KPK_Sikat_Koruptor.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar