Skip to main content
728

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR, Singgung Kaesang - Halaman all - TribunNews

 

Isi Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR, Singgung Kaesang - Halaman all - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM - Forum Purnawirawan TNI telah mengirimkan surat berisi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, kepada DPR dan MPR.

Surat itu ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

DPR pun membenarkan telah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan.

"Iya, benar. Kami sudah terima surat tersebut. Sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, Selasa (3/6/2025).

Lantas, apa isi surat tersebut?

Dalam surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, Forum Purnawirawan TNI meminta MPR dan DPR untuk mempercepat proses pemakzulan Gibran dengan mencantumkan sejumlah dasar konstitusional sebagai landasan.

Baca juga: Badan Pengkajian MPR: Surat Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran Patut Diapresiasi 

Landasan itu di antaranya adalah UUD 1945 Amandemen Ketiga, TP MPR Nomor XI/MPR/1998, UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, serta UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," bunyi surat tersebut.

Forum Purnawirawan TNI juga menyoroti proses pencalonan Gibran yang dianggap melanggar hukum.

Hal ini mengacu kepada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Forum Purnawirawan TNI menilai keputusan itu cacat hukum sebab memuat konflik kepentingan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," jelas Forum Purnawirawan TNI.

Tak hanya aspek hukum, aspek kepatutan dan kelayakan juga menjadi dasar Forum Purnawirawan TNI mengusulkan pemakzulan Gibran.

Mereka berpendapat Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin tanah air.

Dugaan Gibran merupakan pemilik akun Fufufafa, turut menjadi alasan Forum Purnawirawan TNI ingin anak Joko Widodo (Jokowi) itu lengser.

Sebab, menurut Forum Purnawirawan TNI, akun Fufufafa yang berisikan hinaan kepada sejumlah tokoh nasional, adalah hal tak bermoral dan beretika.

"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan TNI.

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung dugaan korupsi dalam relasi bisnis antara Gibran dengan adiknya, Kaesang Pangarep, yang dibahas akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.

Dugaan itu menyebutkan ada suntikan dana dari perusahaan modal ventura ke sejumlah usaha rintisan milik keduanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," ucap Forum Purnawirawan TNI.

Baca juga: Sosok Tyasno Sudarto, Jenderal Purn TNI yang Tandatangani Surat Pemakzulan Gibran, Pernah Jadi KSAD

Ketua Badan Pengkajian MPR RI Apresiasi

Mengenai surat usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan TNI, Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyebut patut diapresiasi.

Pasalnya, menurut dia, surat itu sebagai bentuk wujud kepedulian dari tokoh bangsa yang telah lama mengabdi kepada negara.

"Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara," kata Andreas kepada wartawan, Rabu (4/6/2025).

Andreas memastikan surat itu akan diproses sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7B UUD 1945.

Prosedurnya, kata Andreas, surat akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR dan keputusan akan diambil dengan mekanisme kuorum tertentu.

Apabila memenuhi syarat, lanjutnya, DPR akan melanjutkan dengan mengirimkan surat beserta pertimbangan-pertimbangan kepada MK untuk ditelaah lebih lanjut.

"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 akan dibacakan di paripurna DPR, dan untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai," jelasnya.

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," imbuh dia.

Namun, apabila syarat kuorum dan persetujuan di tahap awal tidak terpenuhi, maka proses pemakzulan otomatis tidak berlanjut.

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3 maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Posting Komentar

0 Komentar

728