Skip to main content
728

Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau - inews

 

Ke Jakarta, Gubernur Aceh Muzakir Bawa Dokumen 1992 Bukti Kepemilikan 4 Pulau - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh Muzakir Manaf dijadwalkan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri di Jakarta pada Selasa (17/6/2025) untuk membahas langsung polemik kepemilikan empat pulau. Empat pulau Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek sebelumnya dimasukkan ke wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Pemerintah Aceh akan membawa dokumen kesepakatan bersama tahun 1992 antara Aceh dan Sumatra Utara sebagai dasar dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Alhamdulillah itu dokumen yang kita punya," ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, dilansir dari Antara, Senin (16/6/2025).

Syakir menjelaskan, kesepakatan bersama tahun 1992 yang ditandatangani Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar, disaksikan langsung oleh Mendagri Rudini. Dokumen itu menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh.

"Kita paparkan kembali bahwa sudah ada kesepakatan 1992 yang menceritakan empat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh," kata Syakir.

Menurutnya, kesepakatan antarprovinsi tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal ini juga diperkuat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

"Karena itu, kita berharap Presiden dapat menyelesaikan masalah ini, dan pulau kembali untuk Aceh," lanjutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Surat Keputusan (SK) soal empat pulau Aceh yang masuk Sumut masih bisa berubah. Dengan kata lain, masih ada peluang empat pulau itu dikembalikan ke Aceh.

Diketahui, Kemendagri sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

“Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki,” kata Bima Arya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Posting Komentar

0 Komentar

728