Kejagung Buka Peluang Usut Kisruh Tambang Nikel di Raja Ampat

Jakarta, VIVA - Kisruh penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tak menutup kemungkinan bakal diusut Korps Adhyaksa.
Hal itu dilakukan kalau ada yang melaporkan tindak pidananya ke Kejaksaan Agung. Sejauh ini Kejagung belum menerima laporan soal peristiwa pertambangan yang diduga berdampak kawasan wisata di Raja Ampat tersebut.
"Kalau ada laporan pengaduannya (polemik tambang Raja Ampat diusut)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa, 10 Juni 2025.
Kata Harli, masalah ini bisa saja dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) manapun. Pelaporan, lanjutnya, dapat jadi bahan pengusutan kasus.
"Supaya ada bahan, ada dasar bagi APH untuk melakukan penelitian, pengecekan sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," kata Harli.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham.
"Secara lingkungan atas yang disampaikan Menteri LHK kepada kami, melanggar dan kita mengecek di lapangan, kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap melindungi biota laut," ucap Bahlil di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil mengatakan bahwa izin usaha pertambangan diberikan kepada empat perusahaan itu sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark.
"Bapak Presiden punya perhatian khusus menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan menjadi keberlanjutan," katanya.

Soal Tambang di Raja Ampat, Wamen HAM Singgung Lingkungan yang Baik Bagian dari HAM
Kementerian HAM mendukung Kementerian Lingkungan Hidup (LH) dalam menangani permasalahan yang belakangan menjadi polemik.
VIVA.co.id
11 Juni 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar