Skip to main content
728

Kemendag Rilis Deregulasi Tahap 1: Relaksasi Impor 10 Komoditas - Tirto

 

Kemendag Rilis Deregulasi Tahap 1: Relaksasi Impor 10 Komoditas

tirto.id - Pemerintah resmi merilis paket kebijakan deregulasi tahap I yang mencakup relaksasi aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor terhadap 10 komoditas dan/atau barang, bertambah dari yang sebelumnya hanya diberlakukan kepada 7 komoditas.

Sepuluh komoditas tersebut antara lain: produk kayu, produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan bakar lainnya, bahan baku plastik, sakarin, siklamat, dan bahan baku lainnya untuk industri, food tray (wadah makan), produk alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

“Yang pertama adalah kita ingin melakukan deregulasi atau relaksasi kebijakan impor, tentu ada parameternya. Jadi, ada beberapa yang memang tidak dilakukan atau dikecualikan dari deregulasi. Jadi, parameter deregulasi (adalah) kebijakan impor,” jelas Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Budi Santoso menjelaskan, komoditas yang direlaksasi ialah barang strategis yang sudah ditetapkan neraca komoditasnya. Kemudian, barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan serta moral hazard (K3LM). “Dan yang ketiga adalah barang yang terkait dengan industri strategis atau padat karya,” imbuhnya.

Seiring dengan dirilisnya paket kebijakan deregulasi tahap I ini, pemerintah melalui Kemendag juga menerbitkan beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), di antaranya Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang akan mengatur ketentuan impor secara umum.

Kemudian, ada pula Permendag yang dirilis berdasarkan klaster, di antaranya Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil; Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan; Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan; Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang.

Selanjutnya, ada Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika; Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu; Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi; serta Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun.

“Jadi ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti kita ada perubahan-perubahan berikutnya. Kemudian next, jadi untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan karena kita harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya,” jelas Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa paket kebijakan deregulasi tahap I ini bertujuan mendorong daya saing serta menciptakan ekosistem industri yang lebih baik agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk.

“Yang ketiga, tentunya sektor padat karya akan terus didorong agar bisa menarik terhadap investasi dan menjaga investasi yang ada dan dalam waktu yang sama kita perlu menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.


tirto.id - Ekonomi

Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana

Posting Komentar

0 Komentar

728