Skip to main content
728

Korlantas Polri Catat Ada 32 Ribu Kendaraan ODOL Per Juni 2025 - Tirto

 

Korlantas Polri Catat Ada 32 Ribu Kendaraan ODOL Per Juni 2025

tirto.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mencatat sekitar 32 ribu kendaraan yang terdata mengalami kelebihan dimensi dan kelebihan muatan atau overdimension and overload (ODOL) per Kamis 12 Juni 2025.

Dari 32 ribu kendaraan yang tergolong ODOL itu, 7 ribu lebih di antaranya terindikasi overdimension sementara sekitar 17 ribu lebih lainnya terindikasi overload.

“Yang terdata melalui database Korlantas Polri, per hari ini ada 32.000 [kendaraan yang tergolong ODOL]. Di 7.000 sekian itu terindikasi overdimensi. Sekitar 16.000 sampai 17.000 sekian itu hampir 20 [ribuan] ya, itu overload,” ujar Agus kepada para wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2025).

Agus menjelaskan, 32 ribu kendaraan yang terindikasi ODOL itu tersebar di sejumlah daerah Indonesia seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, hingga Kalimantan Selatan.

“Cukup banyak di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hampir semuanya datanya ada, ada 6 besar di antaranya yang saya sebut tadi itu,” jelasnya.

Agus mengatakan, kondisi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, baru pada tahun ini Korlantas Polri dan sejumlah institusi lainnya akan melakukan penertiban.

“Ini sudah bertahun-tahun, baru tahun ini kita tertibkan. Langkah-langkah strategi dan taktis tentunya mengedepankan edukatif,” kata Agus.

Proses penertiban kendaraan yang terindikasi ODOL itu, disebut Agus, sudah dimulai sejak bulan Juni 2025. Tahap pertama penertiban itu dimulai dengan cara melakukan sosialisasi.

“Mulai bulan Juni kemarin, sudah melakukan sosialisasi. Jadi negara tidak akan bangga untuk melakukan pendekatan hukum,” terangnya.

Setelah itu, Korlantas Polri akan memulai langkah-langkah edukatif dan pencegahan terhadap kendaraan-kendaraan yang tergolong ODOL.

“Jadi langkah-langkah edukatif, langkah-langkah sosialisasi, langkah-langkah pre-emptive, ini kita kedepankan. Maka dari itu kami punya waktu 1 bulan sosialisasi,” urai Agus.

Agus menekankan Korlantas Polri tidak akan menggunakan pendekatan hukum dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan yang tergolong ODOL.

“Bila perlu tidak ada pendekatan hukum, pengguna atau pemilik korporasi ini sadar bahwa mereka adalah melanggar. Baik itu pelanggaran overload itu ditilang, pelanggaran overdimensi itu adalah tindak pidana kejahatan,” tegasnya.


tirto.id - Hukum

Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher

Posting Komentar

0 Komentar

728