Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Berita Bobby Nasution Featured KPK

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan

    3 min read

     

    KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Kasus Korupsi Jalan

    Asep mengatakan bahwa saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money.

    oleh Nila Chrisna Yulika Diperbarui 28 Jun 2025, 23:07 WIB

    Gubernur Sumut, Bobby Nasution
      Gubernur Sumut, Bobby Nasution
      • KPK membuka peluang periksa Bobby Nasution terkait korupsi proyek jalan Sumut.
      • Pemeriksaan terkait kedekatan Bobby dengan tersangka TOP, Kadis PUPR Sumut.
      • KPK bekerja sama dengan PPATK telusuri aliran dana, prinsip follow the money.

      Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di wilayah provinsi Sumut. m

      Hal ini karena kedekatan antara tersangka TOP selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR Provinsi Sumut dengan Bobby Nasution.

      BACA JUGA:

      “Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kami akan minta keterangan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

      Advertisement

      Yang jelas, kata Asep, KPK tengah melakukan penyidikan dengan prinsip follow the money. 

      “Kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” katanya.

      Siapa pun yang diduga terlibat dalam aliran uang tersebut, kata dia, akan dimintai keterangan, termasuk Bobby Nasution. 

      Tetapkan 5 Tersangka

      Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.

      Kelimanya adalah TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK), HEL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.

      Tersangka TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari pihak swasta, yakni tersangka KIR dan RY, guna memuluskan pemenangan tender proyek pembangunan jalan.

      Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

      Advertisement

      Komentar
      Additional JS