Lintas Peristiwa,
Kronologi Lengkap Massa Rusak Vila yang Dijadikan Tempat Ibadah di Sukabumi - PAGE ALL : Okezone News


SUKABUMI – Vila milik Maria Veronica Nina yang dirusak ratusan orang sudah lama digunakan sebagai tempat ibadah. Beberapa kali warga menegur dan melakukan mediasi namun kegiatan peribadatan terus dilaksanakan.
Rumah yang selesai dibangun sejak tahun 2003 tersebut, setiap harinya tidak dihuni oleh pemiliknya, Nina yang berusia sekitar 70 tahun.
Namun, rumah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat itu sering digunakan saat pemiliknya berlibur atau ketika ada tamu dan keluarga yang bersilaturahmi ke Cidahu Sukabumi
Informasi yang dihimpun Okezone, Senin (30/6/2025) kegiatan peribadatan di rumah itu, diketahui warga mulai tanggal 17 Februari 2025 yang diprakarsai oleh adik pemilik rumah, Weddy. Sejak saat itu, tercatat sudah beberapa kali kegiatan ibadah dilaksanakan di dalam vila tersebut.
Kegiatan pertama terjadi pada 17 Februari 2025, lalu yang kedua pada tanggal 30 April 2025 saat pemasangan salib besar di taman belakang rumah. Kemudian pada tanggal 7 Juni 2025 dihadiri sekitar 130 jemaat dan terakhir pada 27 Juni 2025 dihadiri 35 jemaat.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin, membenarkan bahwa warga setempat mulai merasa keberatan sejak pemasangan salib besar pada 30 April 2025. Menurutnya, warga telah berupaya melakukan peneguran langsung dan mediasi kepada pihak pengelola.
“Warga mulai protes sejak pemasangan salib pada bulan April lalu. Mereka juga sudah melaporkan ke RT, MUI desa, dan pemerintah desa. Kami sudah melakukan mediasi dan menanyakan legalitas penggunaan rumah itu sebagai tempat ibadah,” ujar Ijang Sihabudin.
Ia menambahkan bahwa rumah tersebut awalnya diketahui warga sebagai bekas pabrik pengolahan jagung, sehingga ketika digunakan untuk kegiatan ibadah, warga mempertanyakan legalitas dan perizinannya.
“Warga pernah menegur langsung pada 7 Juni 2025 lalu, dan kami sempat memediasi. Namun, pengelola tetap melanjutkan kegiatan ibadah meski ada penolakan warga. Hingga pada 27 Juni 2025 terjadi aksi pembubaran kegiatan ibadah oleh warga yang juga berujung pada perusakan fasilitas rumah," ujar Ijang.
Pemerintah Desa Tangkil saat ini terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik agar permasalahan serupa tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Sementara itu Ketua RT 004/001 Kampung Tangkil, Hendra menambahkan, kegiatan keagamaan di rumah singgah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
“Saya pertama kali tahu ada salib terpasang itu tanggal 30 April 2025 dari video yang viral di lingkungan. Kemudian tanggal 7 Juni 2025 saya bersama pak Kades mulai tahu kegiatan di sana.” jelasnya.
Kemudian Hendra menerangkan, sekitar tanggal 7 Juni ada kegiatan ibadah oleh sekitar 130 orang peserta di rumah singgah tersebut dan kegiatan ibadah itu, diketahui oleh masyarakat sekitar rumah singgah.
"Saya mendapat laporan dari masyarakat yang pulang dari masjid mendengar kegiatan ibadah dengan nyanyian rohani menggunakan pengeras suara di waktu shubuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar," tutup Hendra.
(Fahmi Firdaus )
Lihat juga: Ferry Irawan dan Venna Melinda Sempat Menolak Ketika Dijodohkan
0 Komentar