Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Diambil Sumut - indojauanews - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Diambil Sumut - indojauanews

Share This
Responsive Ads Here

 

Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Diambil Sumut

IJN - Jakarta |  

Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya (PEMA Jakarta Raya) menggelar aksi demontrasi di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta. Jum'at 13 Juni 2025.

Kedatangan ratusan masa aksi dengan membentangkan spanduk menuntut soal Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau itu yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Lihat juga : 4 Pulau Dipindah ke Sumut, Muzakir Manaf: Sejak Dulu Itu Punya Aceh

"Keputusan ini sangat memilukan bagi rakyat Aceh dan menunjukkan bahwa pusat tidak pernah benar-benar serius menjaga stabilitas politik di Aceh. Perdamaian Aceh baru seumur jagung, dan kini kembali diusik oleh kebijakan sembrono dari pusat," ujar Gamal Koordinator Lapangan aksi dalam keteranganya kepada IndoJayaNews.com

Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk nyata perampasan wilayah melalui regulasi.

Lihat juga : Mendagri Bermain Api dengan Perdamaian Aceh

"Ini merupakan pengkhianatan terhadap semangat perdamaian Aceh yang dituangkan dalam MoU Helsinki. Jika pemerintah pusat terus bermain api, maka jangan salahkan rakyat Aceh bila kembali muncul ketidakpercayaan terhadap negara," tegas Gamal.

Lihat juga : Kemendagri Beri Penjelasan Soal Kisruh 4 Pulau Aceh-Sumut

Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang berkaitan dengan pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau-pulau di Aceh.

Menurutnya, keputusan ini cacat substansi, tidak melalui konsultasi dengan pemerintah daerah, dan berpotensi menciptakan disintegrasi wilayah.

Selain itu, ia menuntut Gubernur Aceh, DPR Aceh, serta seluruh anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh (FORBES Aceh) untuk tidak berdiam diri.

"Rakyat Aceh menunggu langkah nyata, bukan hanya retorika. Segera ambil alih proses penyelesaian sengketa empat pulau tersebut dan kawal hingga tuntas tanpa kompromi," ucapnya.

Lihat juga : Empat Pulau, Harga Diri Aceh

Lanjutnya, Ia juga mendesak Presiden Prabowo untuk segera mencopot Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Dirjen Administrasi Wilayah Safrizal ZA, karena keduanya dianggap bertanggung jawab atas keputusan yang sembrono dan memicu potensi konflik baru di Aceh.

"Meskipun aksi kami hari ini tidak direspons oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, kami ingin menyampaikan satu pesan penting kepada rakyat Aceh, Kami tidak akan diam. Kami akan kembali. Kami akan terus memperjuangkan apa yang menjadi hak sah bangsa Aceh. Perjuangan ini belum selesai. Ini baru awal,"demikian tutupnya.

Penulis : Hendria Irawan
Editor : Redaksi

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages