Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta Gugat UU TNI ke MK, Khawatir Sulit Cari Pekerjaan - TribunNews

UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang.
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang. Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dikhawatirkan menutup peluang bagi masyarakat sipil untuk mencari pekerjaan di masa mendatang.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta yang mengajukan permohonan pengujian formil UU TNI ke Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (27/5/2025).
"Para pemohon yang saat ini masih menjadi mahasiswa takut akan ke depannya apabila undang-undang ini sudah berlaku maka peluang lapangan kerja bagi Para pemohon semakin berkurang," ujar salah satu salah satu pemohon, Nova Auliyanti Faiza.
Padahal, lanjut Nova, sebelum revisi UU TNI, lapangan pekerjaan bagi sipil pun sudah sangat sedikit.
"Apabila militer diperbolehkan bekerja di ranah sipil, maka lapangan pekerjaan bagi para pemohon akan menjadi sangat sulit untuk didapatkan,” tutur Nova.
Selain Nova, para pemohon dalam perkara 83/PUU-XXIII/2025 ini adalah Mohammad Arijal Aqil, Shanteda Dhiandra, Bisma Halyla Syifa Pramuji, dan Berliana Anggita Putri.
Berliana yang sudah menjadi sarjana hukum mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dikarenakan minimnya lapangan pekerjaan serta tinggi angka pencari kerja yang tidak diserap, menghasilkan tingginya angka pengangguran dan persaingan yang sulit.
Ia khawatir posisi yang seharusnya diisi tenaga sipil justru diambil militer yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.
Para mahasiswa ini juga menilai pembentukan UU TNI tergesa-gesa, tidak transparan, dan tidak memenuhi syarat sebagai RUU yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Mereka pun menyebut tidak ada kondisi darurat yang bisa dijadikan alasan sah untuk merevisi UU TNI di luar Prolegnas.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut UU TNI Cepat Dibahas dan Disahkan DPR Karena Dorongan Presiden
Selain itu, UU ini juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai RUU carry over karena tidak pernah masuk tahap pembahasan resmi di DPR periode sebelumnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan UU TNI tidak sah dan bertentangan dengan UUD 1945.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 1:38
Remaining Time 1:38
Â

Surat Pemakzulan Gibran Disebut Tak Berdasar & Penuh Kepentingan Politik: RI 2 Tak Langgar Hukum

Pasukan Israel Blokir Akses Media hingga Halangi Jurnalis Asing Meliput Agresi Zionis di Tepi Barat

Viral Isu Megawati 'Cuekin' Gibran saat Bertemu di Hari Lahir Pancasila, Ini Kata Pihak Istana

Respons Sufmi Dasco soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Desakan Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR

2 Pekerja asal Purwakarta Tewas Ditembak OPM Egianus Kogoya, Korban Sempat Lari Selamatkan Diri

Balasan Rudal Houthi Hantui Bandara Ben Gurion Israel, Cegah Pesawat Militer Amerika Serikat Mendara

Bambang Pacul Komentari Surat Usulan Pemakzulan Gibran: Kalau Penting MPR Akan Gelar Rapat

Surati DPR-MPR, 4 Purnawirawan TNI Ini Desak Pemakzulan Gibran sebagai Wapres Segera Diproses

Seusai Disentil Mendikdasmen hingga DPR, Dedi Mulyadi Klarifikasi soal Jam Masuk Sekolah di Jabar

JK Wanti-wanti Wisudawan soal Ijazah: Nanti Kalau Jadi Gubernur Ditanya Ijazah Tak Ada, Memalukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar