Mahasiswi Kaget Dana Mencurigakan Rp 1,2 Miliar Masuk Rekeningnya, Bertindak Cepat Lapor KPK - Halaman all - Tribunbatam


TRIBUNBATAM.id - Seorang mahasiswi bernama Dinda kaget mendadak ada dana Rp 1,2 miliar masuk ke rekeningnya.
Dinda adalah mahasiswi semester akhir. Ia bekerja paruh waktu di sebuah biro konsultan perpajakan.
Ia juga sebagai saksi yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korups (KPK) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR OKU beberapa waktu lalu.
Dana Rp 1,2 miliar masuk ke rekening Dinda yang memang dibuat khusus untuk keperluan operasional pekerjaannya, seperti pembayaran ATK dan jasa konsultasi perpajakan.
“Saya kaget, tiba-tiba masuk dana sebesar itu. Saya pikir itu pembayaran jasa konsultan yang belum dilunasi, ternyata dana itu untuk pihak yang punya kaitan dengan perusahaan yang saya bantu urus,” ujar mahasiswi Fakultas Hukum saat jumpa pers pada Kamis (19/6/2025) malam.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap di Dinas PUPR OKU.
Keenam tersangka tersebut, yakni tiga oknum anggota DPRD OKU berinisial FJ, MF, UH, NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU, serta MF dan ASS dari pihak swasta/pemborong.
MF alias Pablo dan ASS, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Dinda mengatakan memang sempat mencairkan uang Rp 1,2 miliar dari rekening beratasnamakan dirinya.
Ia menegaskan, pencairan tersebut perintah dari kantor tempat ia bekerja.
Namun, dua hari pasca OTT KPK pada 17 Maret 2025, ia diperintahkan oleh salah satu pihak perusahaan untuk mencairkan dana besar tersebut.
Dinda mengaku sempat mencairkan uang tersebut di dua bank.
Penyerahan pertama dilakukan tanpa saksi senilai lebih dari Rp 800 juta.
Merasa janggal, penyerahan kedua senilai lebih dari Rp 300 juta dilakukan dengan disaksikan temannya.
Dinda bersama rekannya, Maulana, yang juga bekerja sebagai konsultan perpajakan, kemudian berinisiatif mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk melaporkan soal dana mencurigakan tersebut.
“Kami khawatir uang ini ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK, jadi kami memutuskan melapor,” jelasnya.
Atas inisiatif ini, Dinda dan Maulana kini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap fee proyek di lingkungan Dinas PUPR OKU, yang melibatkan pihak swasta, termasuk Pablo pemilik perusahaan yang menggunakan jasa Dinda.
Dinda berharap klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan simpang siur yang beredar di masyarakat.
“Saya bukan bagian dari kasus itu, saya hanya menjalankan tugas sebagai konsultan pajak. Saya sendiri yang melapor ke KPK karena tidak ingin terlibat lebih jauh,” tegas Dinda.
Operasi tangkap tangan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap fakta baru.
Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah (Nov), sempat membeli mobil Toyota Fortuner baru dari hasil fee proyek yang diterimanya.
Tiga anggota DPRD OKU, FJ, MFR, dan UH, tertangkap OTT saat hendak menagih fee proyek kepada Novriansyah sesuai dengan kesepakatan.
Novriansyah sebelumnya berjanji akan memberikan fee tersebut sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan dana uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.
Pada tanggal 11-12 Maret 2025, kontraktor MFZ mengurus pencairan uang muka untuk sembilan proyek di OKU.
Pada tanggal 13 Maret sekitar pukul 14.00 WIB, MFZ mencairkan dana uang muka di Bank Daerah setempat.
Setelah itu, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee. Novriansyah kemudian menitipkan uang tersebut kepada A, staf Dinas PUPR OKU.
Pada awal Maret 2025, ASS juga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Novriansyah sebagai bagian dari komitmen fee di kediaman Novriansyah.
Pada tanggal 15 Maret sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK mendatangi kediaman Novriansyah dan A, menemukan serta menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS.
Secara bersamaan, tim KPK juga mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR, dan UH di kediaman masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner BG 1851 ED, dokumen, alat komunikasi, dan perangkat elektronik lainnya.
Sebagian dari uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan ASS telah digunakan oleh Novriansyah untuk membeli mobil Toyota Fortuner.
Ketua KPK mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diserahkan oleh ASS, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan oleh Novriansyah untuk membeli kendaraan Toyota Fortuner.
Setelah mengamankan beberapa orang dan barang bukti, tim KPK membawa mereka ke Polres OKU dan kemudian menerbangkan mereka ke Palembang. Pada hari Minggu (16/3/2025) pagi, mereka tiba di Gedung Merah Putih KPK.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini, yaitu tiga anggota DPRD OKU (FJ, MFR, dan UH), Novriansyah, MFZ, dan ASS. Mereka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret 2025 sampai dengan 4 April 2025.(sripoku)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sosok Dinda, Mahasiswi di Baturaja Terseret Kasus Korupsi PUPR OKU, Uang Rp 1,2 Masuk ke Rekening
0 Komentar