Menaker: Data JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Jadi Acuan Utama Mulai Juni 2025 - Pantau - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Menaker: Data JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Jadi Acuan Utama Mulai Juni 2025 - Pantau

Share This
Responsive Ads Here

 

Menaker: Data JKP dari BPJS Ketenagakerjaan Akan Jadi Acuan Utama Mulai Juni 2025 - Pantau

20250602-1631-screenshot-2025-06-02-231608

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa mulai Juni 2025, Kementerian Ketenagakerjaan akan menggunakan data penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan utama untuk memantau jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alasan Penggunaan Data JKP

Menurut Yassierli, data JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan dibandingkan laporan dari dinas-dinas ketenagakerjaan daerah.

"Kami akan pakai data dari JKP mulai bulan Juni, berarti mulai sekarang ya. Jadi, kami tidak lagi menggunakan data dari laporan dinas. Itu hanya sebagai pembanding," ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Data dari JKP mencatat secara rinci kapan seorang pekerja mengalami PHK dan di provinsi mana kejadian tersebut berlangsung.

"Itu lebih clear, lebih jelas, kapan dia PHK, kemudian ada di provinsi mana, bisa lebih jelas," lanjutnya.

Data tersebut juga akan terintegrasi dengan sistem data milik Kementerian Ketenagakerjaan yang kini dinilai telah matang.

"Jadi, selama ini data kita belum mature sistemnya. Saya juga baru tujuh bulan ya. Sekarang sistem kita sudah mature ketika memang JKP itu sudah established," katanya.

Integrasi Data dan Dampaknya terhadap Kebijakan

Yassierli menyampaikan rencana integrasi ini secara resmi pada 28 Mei 2025, sebagai langkah memperbaiki sistem informasi PHK nasional yang selama ini belum sinkron antar lembaga.

"Terkait dengan data PHK, ini sekali lagi memang menjadi tantangan karena kita memiliki data yang berasal dari laporan dinas ketenagakerjaan terkait dan itu sifatnya bottom-up sehingga mungkin masih ada data yang terlewat dan menjadi kurang valid," jelasnya.

Ia berharap integrasi data ini dapat menjadi landasan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran dalam menangani dampak PHK terhadap para pekerja.

"Data itu gunanya sebagai dasar rumusan kebijakan. Ketika ada data PHK, kita harus tahu di sektor mana, lokasi di mana, dan apa mitigasinya," pungkasnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages