Pendidikan
Mendikdasmen Belum Tahu Realisasi Putusan MK soal Sekolah Gratis
Abdul Mu'ti mengatakan pemberlakuan putusan MK ini masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian hingga DPR.
tirto.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Putusan tersebut menegaskan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Abdul Mu'ti mengatakan pemberlakuan putusan MK ini masih membutuhkan koordinasi lintas kementerian hingga DPR. Namun, putusan itu memang sudah inkrah dan wajib dijalankan pemerintah.

"Keputusan MK itukan final and binding kan, keputusannya paripurna dan mengikat

karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu tapi bagaimana melaksanakannya itu, harus koordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden dan persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ucap Mu'ti di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).
Dia menerangkan, dari putusan MK itu, sekolah swasta masih boleh memungut biaya dengan syarat ketentuan tertentu.
Lebih lanjut Mu'ti mengungkapkan, untuk melaksanakan putusan MK itu perlu adanya perubahan anggaran, setidaknya pada pertengahan tahun. Kemudian, anggaran yang berubah akan dimintakan persetujuannya kepada DPR RI.
"Apa yang kami lakukan sekarang ini untuk membantu pendidikan dan yang ketiga baru nanti kami menyusun skema kira-kira apa yang bisa kami lakukan untuk melaksanakan putusan MK ini," ujar dia.
Diakui Mu'ti, belum dapat diketahui kapan realisasi putusan MK itu bisa terlaksana. Sebab, pembahasannya bukan hanya di Kemendikdasmen saja, tetapi juga kementerian lain dan DPR.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdikdnas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Putusan atas permohonan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Substansi penting dalam putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini adalah bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Seturut pemberitaan Antara, Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan bahwa Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas memuat frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selama ini, penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri sehingga dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.
Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar