Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bahlil Lahadalia Bareskrim Featured Kejagung Raja Ampat Tambang

    Mengapa Bahlil Minta Tambang Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat? Bareskrim Turun saat Kejagung Diam - Halaman all - Tribun-timur

    13 min read

     

    Mengapa Bahlil Minta Tambang Raja Ampat Diselesaikan Secara Adat? Bareskrim Turun saat Kejagung Diam - Halaman all - Tribun-timur

    TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta, kasus tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya diselesaikan secara adat.

    Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Golkar itu saat Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan tindak pidana tambang nikel, Raja Ampat.

    Rencana pengusutan tambang nikel itu diungkapkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri (Dirtipidter), Brigjen Nunung Syaifuddin.

    Bareskrim Polri turun tangan saat Kejaksaan Agung (Kejagung) berdiam menunggu laporan masyarakat.

    Brigjen Nunung menyampaikan, penyelidikan dugaan pidana terkait tambang nikel Raja Ampat ini berdasarkan temuan dari pihak Bareskrim.

    Namun, Brigjen Nunung masih enggan mengungkap temuan apa sebenarnya dimiliki Bareskrim terkait kasus tambang nikel di Raja Ampat ini.

    "Ya temuan aja," kata Brigjen Nunung, dilansir Kompas TV, Kamis (12/6/2025).

    Lebih lanjut, Brigjen Nunung hanya menegaskan, dalam kegiatan tambang sudah pasti ada kerusakan yang diakibatkannya.

    Oleh karena itu, pemerintah membuat aturan agar pengusaha melakukan reklamasi lahan yang mereka gunakan untuk kegiatan tambang.

    "Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang enggak ada kerusakan lingkungan."

    "Makanya ada aturan untuk reklamasi. Ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," jelas Brigjen Nunung.

    Bahlil Minta Diselesaikan Secara Adat Papua

    Menanggapi penyelidikan Bareskrim terkait tambang nikel Raja Ampat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian.

    Pasalnya, Bahlil menginginkan agar kasus tambang nikel Raja Ampat ini bisa diselesaikan secara adat Papua.

    "Saya pikir nanti kami akan coba komunikasikan secara baik-baik, dengan pihak kepolisian, aparat penegak hukum."

    "Untuk caranya bagaimana kita bisa selesaikan secara adat Papua," ungkap Bahlil.

    Bahlil menyebut pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan tambang nikel di Raja Ampat.

    Hal ini merupakan bentuk respons pemerintah kepada keresahan masyarakat soal aktivitas pertambangan di Raja Ampat.

    Tak hanya itu, Bahlil juga menyinggung soal adanya Peraturan Presiden (Perpres) Satgas Penataan Lingkungan sejak bulan Januari lalu.

    Di mana di dalamnya terdapat aturan soal penataan lahan lingkungan, termasuk tambang.

    "Karena kemarin kan sudah kita, tim sudah turun, sudah mengecek. Saya kira ini adalah bagian dari respons pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat."

    "Pemerintah sudah melakukan ini (penataan lahan) sejak Bulan Januari. Karena sudah ada Perpres Satgas Penataan Lahan Lingkungan, termasuk tambang," jelas Bahlil.

    Penyebab Kejagung Belum Usut Tambang Nikel Raja Ampat

    Kejaksaan Agung (Kejagung) belum berani usut dugaan pelanggaran penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Kejagung mengaku baru bisa mengusut IUP di Raja Ampat, jika ada laporan dari masyarakat. 

    “Kalau ada laporan pengaduan (baru bisa diusut),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Harli mengatakan, laporan dari masyarakat ini jadi dasar atau jalan masuk bagi penyidik di semua lembaga penegakan hukum untuk mengusut suatu kasus. 

    “Ya, disampaikan ke aparat penegak hukum (kalau ada dugaan). Aparat penegak hukum mana saja.

    Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian, pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Itu sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Harli. 

    Sementara ini, Kejagung melalui Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) hanya berwenang melakukan pengawasan di kawasan hutan, terutama hutan sawit, tidak soal tambang.

    Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha tambang yang ada di Raja Ampat, Papua.

    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini," kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    "Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo.

    Sebelumnya, aktivitas penambangan di Raja Ampat, khususnya di Pulau Gag, menjadi sorotan publik.

    Sejumlah pihak menolak adanya aksi penambangan di Pulau Gag karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan ekosistem alam di wilayah Bumi Cendrawasih.

    Prabowo Tak Berani Cabut Izin Tambang PT Gag Nikel Raja Ampat

    Presiden Prabowo Subianto mencabut izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Dari empat perusahaan itu, PT Gag Nikel tak termasuk.

    Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sementara PT Gag Nikel, tidak dicabut izin usaha pertambangannya.

    Prabowo hanya mencabut IUP empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025) hari ini.

    Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena berbagai hal pertimbangan.

    "Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprehensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut. Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap PT Gag Nikel yang tetap beroperasi di Raja Ampat.

    PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang masih diizinkan untuk beroperasi di kawasan tersebut.

    "Kami mendukung pemerintah untuk terus mengawasi implementasi Amdal, reklamasi, dan perlindungan terumbu karang oleh PT Gag Nikel," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

    Terhadap empat perusahaan yang telah dicabut izin usaha pertambangan (IUP), Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada pemerintah. 

    "Menghentikan empat IUP adalah langkah tepat dan bernilai besar dalam menjaga kelestarian ekosistem Raja Ampat,” ujar Mukhtarudin.

    Menurut Mukhtarudin, keputusan ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang akuntabel dan berorientasi keberlanjutan.

    Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini juga mendukung langkah pemerintah yang memastikan akan mengawasi PT Gag Nikel.

    "Fraksi Golkar setuju dengan langkah Menteri ESDM, Amdal dan reklamasi harus dilaksanakan sungguh-sungguh," ungkapnya.

    Dalam konferensi pers di di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa Pulau Gag yang kini disorot karena masalah tambang nikel bukanlah bagian dari kawasan Geopark Raja Ampat.

    "Dan dia (Pulau Gag) bukan merupakan bagian dari kawasan dari Geopark," ungkap Bahlil.

    Bahlil mengungkapkan, Pulau Gag lebih dekat ke kawasan Provinsi Maluku Utara ketimbang ke Raja Ampat di Provinsi Papua Barat Daya. 

    “Pulau Gag ke sini ini (Piaynemo) kurang lebih sekitar 42 kilometer. Dan dia (Pulau Gag) lebih dekat ke Maluku Utara,” ujarnya.

    Sementara Bahlil mengatakan, dari sisi lingkungan IUP milik empat perusahaan itu juga sebagian masuk ke kawasan geopark.

     Oleh karena itu, pihaknya mencabut IUP empat perusahaan itu.

    "Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan kawasan geopark, Bapak Presiden punya perhatian khusus dan sungguh-sungguh bagaimana menjadikan Raja Ampat menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," katanya.

    "Jadi alasannya adalah secara lingkungan dan teknis, setelah kita melihat sebagian masuk kawasan geopark, dan ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan Pemda dan tokoh masyarakat yang kita kunjungi," imbuhnya.

    Bahlil pun menegaskan pemerintah akan mengawasi aktivitas PT GAG Nikel meskipun IUP-nya tidak dicabut.

    Kata dia, PT GAG Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah agar tidak merusak biota alam Raja Ampat.

    "Sekalipun GAG (PT Gag Nikel) tidak kita cabut tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya, amdal harus ketat, reklamasi ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,"ujarnya.

    Sebanyak 13 Perusahaan Tambang Mendapatkan Hak Spesial di Wilayah Raja Ampat 

    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT GAG Nikel (PT GN) dan 12 perusahaan lainnya mendapatkan hak spesial untuk melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Hanif mengatakan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan pertambangan dengan pola terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung.

    "Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka," kata Hanif, Minggu (8/6/2025). 

    Hanif mengatakan, Undang-Undang tentang Kehutanan melarang kegiatan pertambangan dengan pola terbuka di hutan lindung.

    Kemudian, untuk PT GN dan tiga belas perusahaan lainnya diberikan pengecualian melalui UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004. 

    Dia mengatakan, seluruh kawasan di Kabupaten Raja Ampat merupakan kawasan hutan. Namun, PT GN memenuhi syarat perizinan.

    "Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal," ujarnya. Baca juga: DAFTAR Lengkap 13 Nama Perusahaan yang Punya Hak Tambang di Raja Ampat, Ini Rincian Luas Wilayahnya

    Sementara, oleh para pegiat lingkungan, aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil yang ada di Raja Ampat dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

    UU tersebut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi. 

    Tambang dinilai menyebabkan sedimentasi hingga kerusakan hutan di Raja Ampat.

    Terlebih, keberadaan tambang nikel di sana dianggap dekat dengan kawasan pariwisata bahari.

    Salah satunya adalah Pulau Gag, yang menjadi lokasi tambang nikel PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam Tbk.

    Namun, Kementerian ESDM di laman resminya, pada Minggu (8/6/2025), pemerintah memastikan seluruh kegiatan tambang nikel di Raja Ampat sudah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Hal ini termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. 

    Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi tambang untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

    Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin operasi produksi sejak tahun 2013. 

    PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Antam Tbk yang merupakan bagian dari holding BUMN tambang, MIND ID.

    Sementara PT ASP diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal China.

    Kemudian, tiga perusahaan tambang nikel lainnya memperoleh izin bukan dari pemerintah pusat atau Kementerian ESDM. Izin tambang nikel tiga perusahaan berasal dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013. 

    Berikutnya, Bupati Raja Ampat juga menerbitkan izin tambang nikel untuk PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025. 

    Kementerian LH Perintahkan Bupati Raja Ampat Tinjau Kembali Persetujuan Lingkungan PT ASP 

    Tim Kementerian LH telah melakukan pemantauan di lokasi pada periode 26-31 Mei 2025.

    "Kami telah menurunkan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 di 4 lokasi, yaitu PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP," kata Hanif, Minggu (8/6/2025).

    Awalnya, Hanif menunjukkan foto kondisi tambang yang dilakukan PT GAG Nikel (PT GN) yang memiliki luas bukaan tambang mencapai 187,87 hektar di Raja Ampat.

    Kemudian, Hanif juga menunjukkan foto terkini di lokasi penambangan PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP).

    Dia mengatakan, tim menemukan adanya kerusakan lingkungan berupa sedimentasi tinggi atau kekeruhan di pantai akibat penambangan.

    Hanif mengatakan, pihaknya melakukan penyegelan terhadap kegiatan tambang PT ASP.

    "Jadi ini sudah dikasih juga, juga diberikan papan penyegelan oleh teman-teman penegakan hukum," ujarnya.

    Hanif mengatakan, Kementerian LH memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau kembali persetujuan lingkungan PT ASP selaku pihak yang menerbitkan izin. 

    Dia juga mengatakan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata kepada PT ASP.

    "Percemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tentu akan dilakukan penegakan hukum, baik hukum pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu, sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya," tuturnya.

    Hanif menambahkan, berdasarkan temuan di lapangan, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP) melakukan kegiatan tambang tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), dan tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan.

    "Kita juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP," kata dia. 

    Terakhir, Hanif mengatakan, untuk PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), tim Kementerian LH menemukan kegiatan penambangan di luar PPKH seluas 5 hektar.

    "Atas kejadian perambahan kawasan hutan, akan dilakukan penegakan hukum pidana dan peninjauan kembali persetujuan lingkungan PT KSM," ucap dia. (*)

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Baru Bisa Usut Pelanggaran IUP Raja Ampat kalau Ada Laporan Masyarakat "

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kala Bareskrim Usut Pidana Tambang Nikel Raja Ampat, Bahlil Justru Minta Diselesaikan Secara Adat

    Komentar
    Additional JS