Menteri Bahlil Buka Opsi Evaluasi Total Tambang Gunung Kuda Cirebon usai Longsor - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Menteri Bahlil Buka Opsi Evaluasi Total Tambang Gunung Kuda Cirebon usai Longsor - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 Peristiwa 

Menteri Bahlil Buka Opsi Evaluasi Total Tambang Gunung Kuda Cirebon usai Longsor



20250320164813


365x100web-v2

Peristiwa | 2 Juni 2025, 19:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait longsor tambang batu galian C di area Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ia membuka kemungkinan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kegiatan tambang galian C tersebut. 

"Dengan kondisi kayak begini tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total," kata Bahlil dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Satu Jenazah Ditemukan, Korban Tewas Akibat Longsor Gunung Kuda Cirebon Jadi 20 Orang

Ia menuturkan, pihaknya telah menerjunkan tim ke lokasi tambang untuk melakukan pengecekan.

Tak hanya timnya, Bahlil juga berencana akan mendatangi langsung lokasi tambang tersebut.

"Menyangkut tambang hari ini, tim saya ke lokasi, saya akan ikut ke sana nanti besok atau lusa," jelasnya.

Perihal izin pertambangan, ia mengatakan, hal itu merupakan ranah pemerintah daerah.

"Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya izinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, longsor melanda kawasan tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (30/5).

Hingga Senin (2/6) siang, sebanyak 20 korban ditemukan meninggal dunia akibat peristiwa tersebut dan lima orang dinyatakan masih hilang.

Tim SAR gabungan pun terus melakukan pencarian terhadap korban hilang.

Di sisi lain, terkait peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu yakni berinisial AK yang merupakan pemilik tambang, dan AR selaku Kepala Teknik Tambang atau pengawas operasional di lokasi kejadian.

Keduanya telah ditahan dan terancam hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga: Respons Dedi Mulyadi usai 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Longsor Tambang Gunung Kuda di Cirebon

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages