Pemprov Sumut: Status 4 Pulau di Aceh Ditetapkan Sejak 2022 sebelum Bobby Menjabat
/data/photo/2025/06/12/684a933ac358d.jpg)
MEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Aceh menjadi bagian dari wilayah Sumut.
Pemprov Sumut menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, bahkan sebelum Bobby Nasution menjabat sebagai Gubernur Sumut.
"Pembahasan tapal batas Aceh-Sumut termasuk empat pulau ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kemudian melalui proses yang panjang, akhirnya pada 2022 Kemendagri menetapkan empat pulau ini masuk ke wilayah Sumut, jadi bukan pada masa Gubernur Bobby Nasution menjabat,” jelas Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Basarin Yunus Tanjung, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Isu 4 Pulau Aceh Hadiah untuk Keluarga Jokowi, Bobby: untuk Masinton Itu
Reaksi Menhan Israel Usai Iran Luncurkan Serangan Balasan
Basarin menambahkan bahwa proses verifikasi batas wilayah dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi sejak tahun 2008.
Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga, termasuk Kemendagri, TNI AL, Badan Informasi Geospasial, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah melalui proses verifikasi yang panjang, pada tahun 2022, Mendagri mengeluarkan keputusan mengenai status empat pulau tersebut dalam Kepmendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
"Selanjutnya pada tahun 2025, Kemendagri kembali mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau," tuturnya.
Basarin juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki wewenang untuk memindahkan batas wilayah, karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan bahwa keputusan Kemendagri didasarkan pada berbagai kajian ilmiah yang melibatkan lintas keilmuan.
Meskipun demikian, Pemprov Sumut tetap terbuka terhadap kemungkinan kajian ulang terkait batas wilayah tersebut.
“Pemprov Sumut mempedomani keputusan yang telah ditetapkan Mendagri. Proses penetapannya panjang, bukan setahun dua tahun, dan melibatkan bermacam instansi serta lembaga, bahkan lintas keilmuan seperti topografi. Meski begitu, kita juga terbuka apabila ada kajian ulang atau semacamnya,” tutup Basarin.
Baca juga: 4 Pulau Aceh yang Jadi Milik Sumut Disebut Punya Potensi Migas, Bobby: Saya Nggak Pegang Data
Keputusan Kemendagri mengenai pemindahan empat pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh dan kini masuk ke dalam administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah telah memicu polemik.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), serta sejumlah tokoh masyarakat di Aceh menolak keputusan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Kapal Perusak AL dan Jet Tempur AS Bantu Israel Tembak Jatuh Rudal Iran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar