Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Timbulkan Gejolak, Kemendagri Akan Kaji Ulang Pekan Depan : Kompas - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Timbulkan Gejolak, Kemendagri Akan Kaji Ulang Pekan Depan : Kompas

Share This
Responsive Ads Here

 

Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Timbulkan Gejolak, Kemendagri Akan Kaji Ulang Pekan Depan

20250613081832

Kompas.tv - 13 Juni 2025, 15:53 WIB

penetapan-empat-pulau-masuk-sumut-timbulkan-gejolak-kemendagri-akan-kaji-ulang-pekan-depan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memutuskan empat pulau masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. 

Namun, terhadap putusan empat pulau masuk wilayah Sumut ini, Kemendagri akan melakukan kajian ulang. 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam keterangannya. 

"Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sebagai Ketua Tim Nasional Pembakuan Rupabumi akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025," kata Bima kepada Kompas.com, Jumat (13/6/2025).

Menurut keterangan Bima, Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupabumi untuk membahas masalah ini. 

Tidak hanya itu, Bima menyatakan, Menteri Tito juga akan mengundang kepala daerah, tokoh, juga DPR dari kedua provinsi. 

"Untuk mendengar pandangan, saran, dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," kata Bima. 

Bima menyatakan, kajian ulang akan dilakukan karena keputusan yang telah diambil atas empat pulau menimbulkan gejolak di masyarakat. 

Kata dia, persoalan yang sudah berjalan sejak lama ini harus dikaji ulang dengan data serta informasi lebih akurat juga lengkap dari semua pihak. 

"Penting untuk tidak saja melihat peta geografis, tetapi juga sisi historis dan realita kultural," ujarnya.

 Baca Juga: Kemendagri Terbuka untuk Uji Putusan di Pengadilan terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut

Empat Pulau Masuk Sumut 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali sebelumnya menjelaskan duduk perkara sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara (Sumut). 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menjelaskan, pada 2008 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi pulau-pulau di Indonesia, termasuk di Sumut dan Aceh.

Empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang termasuk dalam verifikasi Sumut dan dikonfirmasi Gubernur Sumut pada 2009.

Namun, keempatnya tidak tercatat dalam verifikasi Aceh, yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tahun yang sama. 

Safrizal mengungkapkan, pada lampiran surat Gubernur Aceh, terdapat perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil, dan Pulau Lipan semula Pulau Malelo.

"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV

Menurutnya, hal tersebut kemudian membuat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan pendalaman.

"Karena namanya sama, tapi koordinat yang kalau ditarik garis 78 km bedanya," ungkap Safrizal. 

Karena ada nama sama dan koordinat berbeda, terjadi sengketa terus-menerus.

Safrizal lantas mengungkapkan, Surat Mendagri tahun 2018 perihal tanggapan surat Gubernur Sumut menyatakan, pada sidang PBB di New York tahun 2012, empat pulau tersebut sudah dimasukkan menjadi bagian Sumut. 

Perda Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2019 sudah memasukkan empat pulau ke dalam zonasinya.

Ia juga mengatakan, Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 sudah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Terhadap persoalan ini, terakhir pada 2020-2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dalam Kepmendagri pada tahun 2022, empat pulau diputuskan menjadi wilayah Sumut. 

"Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," kata Safrizal. 

Ia mengungkap, sempat ada keberatan dari Gubernur Aceh tahun 2022, tetapi setelah proses panjang dan rapat berkali-kali, tetap tidak menemukan keputusan yang disepakati kedua pihak.

Akhirnya, disepakati keputusan diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. 

Lantas, berdasarkan surat Mendagri, konfirmasi Gubernur Aceh dan Sumut, serta pelaporan pada PBB tahun 2012, maka pemerintah pusat memutuskan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut.


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Opsiinfo9

Opsi lain

powered by Surfing Waves

Post Bottom Ad

Pages