Kemendagri Terbuka untuk Uji Putusan di Pengadilan terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Kemendagri Terbuka untuk Uji Putusan di Pengadilan terkait Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Kemendagri Terbuka untuk Uji Putusan di Pengadilan terkait Sengketa Empat Pulau Aceh Sumut

20250611153557

Kompas.tv - 11 Juni 2025, 23:28 WIB

kemendagri-terbuka-untuk-uji-putusan-di-pengadilan-terkait-sengketa-empat-pulau-aceh-sumut

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali menyatakan, Kemendagri terbuka apabila keputusan terhadap sengketa empat Pulau Aceh-Sumatra Utara (Sumut) akan diuji di pengadilan. 

Sebelumnya, Kemendagri telah memutuskan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak. Terhadap itu, Safrizal menyatakan keterbukaan pihaknya. 

"Kami terbuka untuk diuji, misalnya di pengadilan, kami open mind (berpikir terbuka) ya," ujar Safrizal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV

Ia mengatakan, apabila keputusan berubah nantinya terhadap empat pulau tersebut, Kemendagri juga tidak segan melakukan perubahan. 

"Kalau nanti diputuskan misalnya oleh pengadilan bahwa itu Aceh, kami akan ubah kodenya menjadi wilayah Aceh," ujarnya. 

Ia menegaskan pihaknya tidak tertutup dan akan menerima keputusan pengadilan apabila perkara ini dibawa ke ranah hukum. 

"Jadi terbuka, karena masih sama-sama dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya. 

Pada kesempatan tersebut, Safrizal juga menjelaskan duduk perkara sengketa empat pulau Aceh-Sumatra, hingga pertimbangan apa saja yang diambil pemerintah pusat terhadap keputusan akhir untuk memasukkan empat pulau ke wilayah Sumut kepada awak media. 

Singkatnya, berdasarkan paparannya, proses panjang telah dilakukan sejak 2008, kemudian dengan mempertimbangkan surat Mendagri, konfirmasi Gubernur Aceh dan Sumut, serta pelaporan pada PBB tahun 2012, akhirnya pemerintah pusat memutuskan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut.

Baca Juga: Bagaimana Duduk Perkara Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut? Ini Penjelasan Kemendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga sempat memberikan penjelasan terkait empat pulau yang masuk wilayah Sumut itu. 

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6/2025), melansir Kompas.com.

Ia menyebut, ada sejumlah instansi terlibat, termasuk Pemprov Aceh, Sumut, Pemda kabupaten-kabupatennya, juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, Topografi TNI AD untuk darat. 

Tito mengatakan, batas wilayah darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, ia menyatakan, batas laut dua wilayah tersebut belum mencapai kesepakatan sehingga kemdian keputusannya diserahkan ke pemerintah pusat. 

"Dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” jelasnya. 

Tito juga menyatakan keterbukaan pihaknya untuk evaluasi atau gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah," ujar mantan kapolri tersebut. 


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages