Jusuf Kalla Buka Suara Mengenai Polemik Empat Pulau: Secara Historis Masuk Aceh - Kompas TV - Opsiin

Informasi Pilihanku

powered by Surfing Waves
demo-image

Jusuf Kalla Buka Suara Mengenai Polemik Empat Pulau: Secara Historis Masuk Aceh - Kompas TV

Share This
Responsive Ads Here

 

Jusuf Kalla Buka Suara Mengenai Polemik Empat Pulau: Secara Historis Masuk Aceh

20250613130540

Kompas.tv - 13 Juni 2025, 21:00 WIB

jusuf-kalla-buka-suara-mengenai-polemik-empat-pulau-secara-historis-masuk-aceh

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) buka suara mengenai sengketa empat Pulau yang masuk Sumatera Utara (Sumut), yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil. 

Jusuf Kalla menyinggung mengenai Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, Senin (15/8/2005).

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM RI Hamid Awaluddin atas nama pemerintah Republik Indonesia, juga Malik Mahmud atas nama GAM, disaksikan oleh mantan Presiden Finlandia sekaligus Ketua Direktur Crisis Management Initiative dan fasilitator proses negosiasi, Martti Ahtisaari.

"Nah, mengenai perbatasan itu ada di pasal 1.1.4 yang berbunyi, 'Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956," ujar Jusuf Kalla sambil membacakan isi nota kesepahaman tersebut, di kediamannya yang berlokasi di Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV

Mengenai perbatasan tahun 1956 yang disebutkan sebelumnya, Jusuf Kalla mengatakan, ada UU yang berisi pemisahan wilayah Aceh dari Sumatra Utara, dan waktu itu ditandatangani Presiden Soekarno. 

UU tersebut disebutkannya secara detail, yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara. 

"Jadi dasarnya undang-undang. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itu yang meresmikan Provinsi Aceh dengan kabupaten-kabupaten, nah itu, jadi formal," katanya. 

Baca Juga: Penetapan Empat Pulau Masuk Sumut Timbulkan Gejolak, Kemendagri Akan Kaji Ulang Pekan Depan

Lantas, Jusuf Kalla menyatakan, empat pulau yang bersengketa, secara historis (sejarah) masuk wilayah Aceh Singkil.

"Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa," ujarnya. 

Ia mencontohkan wilayah lain untuk menggambarkan kondisi serupa. 

"Contohnya di Sulawesi Selatan ada pulau yang dekat NTT, tapi tetap Sulawesi Selatan, walaupun dekatnya ke NTT, itu biasa," ujarnya. 

Jusuf Kalla juga menyatakan dirinya sudah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas masalah empat pulau ini. 

"Bahwa tentu karena ini didirikan dengan undang-undang, tidak mungkin, tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau ubah, itu undang-undang juga," tuturnya. 

Bahkan, Jusuf Kalla mengatakan selama ini orang-orang di pulau tersebut membayar pajaknya ke Aceh Singkil.

"Jadi baik dari sisi, bahwa maksud baik, Pak Tito kita juga hargai, karena ingin pemerintah itu efisien, yang dekat ya pemerintah yang dekat, tapi secara historis ini memang pulau itu bagian dari Aceh dan itu dibentuk berdasarkan undang-undang," ucapnya. 

Terhadap permasalahan ini, Jusuf Kalla berharap ada penyelesaian yang baik dari pemerintah. 

"Mudah-mudahan kita harap ada penyelesaian yang baik, saling baik karena ini masalah yang peka," tuturnya. 

Mengenai potensi kekayaan alam di empat pulau yang bersengketa tersebut, Jusuf Kalla menyatakan sementara ini dirinya menilai belum ada faktor ekonomi di dalamnya. 

"Soal ekonomi, sekarang ini tidak ada. Kita tidak tahu sekarang ini belum ada, tapi bisa saja ada kemudian," ujarnya. 

Ketika ditanyai apakah sengketa juga berkaitan dengan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), Jusuf Kalla menjawab, tidak berkaitan dengan hal tersebut. 

"Saya kira di sini kita tidak bisa berbicara dana. Jadi ini tentu adalah suatu upaya kita untuk negeri ini hidup damai dengan baik, bertetangga yang baik. Karena kalau seperti Anda punya rumah, tiba-tiba ada yang mengklaim pagarnya, tentu marah kan ya atau apa. Jadi gitulah sebenarnya," ujarnya. 

Baca Juga: Bagaimana Duduk Perkara Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut? Ini Penjelasan Kemendagri

Penjelasan Kemendagri terkait Empat Pulau Masuk Sumut 

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali sebelumnya menjelaskan duduk perkara sengketa empat pulau Aceh-Sumatera Utara. 

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025).

Safrizal menjelaskan, pada 2008 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi pulau-pulau di Indonesia, termasuk di Sumut dan Aceh.

Empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang termasuk dalam verifikasi Sumut dan dikonfirmasi Gubernur Sumut pada 2009.

Namun, keempatnya tidak tercatat dalam verifikasi Aceh, yang dikonfirmasi Gubernur Aceh tahun yang sama. 

Safrizal mengungkapkan, pada lampiran surat Gubernur Aceh, terdapat perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Rangit Kecil, dan Pulau Lipan semula Pulau Malelo.

"Jadi setelah konfirmasi 2008, di 2009 dikonfirmasi terjadi perubahan nama dan perpindahan koordinat," ujarnya, dipantau dari Breaking News KompasTV

Menurutnya, hal tersebut kemudian membuat Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi melakukan pendalaman.

"Karena namanya sama, tapi koordinat yang kalau ditarik garis 78 km bedanya," ungkap Safrizal. 

Karena ada nama sama dan koordinat berbeda, terjadi sengketa terus-menerus.

Safrizal lantas mengungkapkan, Surat Mendagri tahun 2018 perihal tanggapan surat Gubernur Sumut menyatakan, pada sidang PBB di New York tahun 2012, empat pulau tersebut sudah dimasukkan menjadi bagian Sumut. 

Perda Sumatera Utara Nomor 4 tahun 2019 sudah memasukkan empat pulau ke dalam zonasinya.

Ia juga mengatakan, Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 sudah memasukkan empat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Terhadap persoalan ini, terakhir pada 2020-2021, tim pusat bersidang dan memutuskan dalam Kepmendagri pada tahun 2022, empat pulau diputuskan menjadi wilayah Sumut. 

"Kepmendagri 2022 itu kemudian diulang dengan Kepmendagri yang dikeluarkan pada April 2025 dengan isi yang sama," kata Safrizal. 

Ia mengungkap, sempat ada keberatan dari Gubernur Aceh tahun 2022, tetapi setelah proses panjang dan rapat berkali-kali, tetap tidak menemukan keputusan yang disepakati kedua pihak.

Akhirnya, disepakati keputusan diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. 

Lantas, berdasarkan surat Mendagri, konfirmasi Gubernur Aceh dan Sumut, serta pelaporan pada PBB tahun 2012, maka pemerintah pusat memutuskan memasukkan empat pulau ke dalam wilayah Sumut.


Kami memberikan ruang untuk
Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini

Sumber : Kompas TV


Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages