Prabowo Bakal Rekrut 24 Ribu Prajurit TNI AD. Berapa Gaji Tamtama? | tempo
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia (TNI AD) berencana merekrut 24 ribu tamtama. Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal atau Brigjen Wahyu Yudhayana pada Rabu, 4 Juni 2025, mengatakan ribuan calon tamtama itu bukan disiapkan untuk pasukan tempur, tetapi pasukan ketahanan pangan hingga pelayanan kesehatan dalam Batalion Teritorial Pembangunan.
Pada mulanya, wacana pembentukan batalion baru disampaikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Dia mengatakan bahwa ide itu merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto.
Sjafrie mengungkapkan bahwa Presiden menetapkan strategi nasional supaya setiap kabupaten, yang seluruhnya ada 514, dapat dijaga oleh satu batalion infanteri teritorial pembangunan. Batalion itu nantinya diperkuat oleh dua batalion komponen cadangan.
Menurut dia, langkah itu bertujuan untuk menciptakan stabilitas keamanan sekaligus mendukung kesejahteraan rakyat dalam sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga kesehatan. “Hal ini menunjukkan peran TNI yang lebih holistik,” kata Sjafrie dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI pada Senin, 25 November 2024.
Lantas, berapa gaji seorang tamtama?
Gaji Tamtama
Tamtama merupakan golongan pangkat terendah dalam struktur organisasi TNI. Ketika lulus pendidikan pertama, seorang prajurit tamtama akan memperoleh pangkat pertamanya sebagai Prajurit Dua (prada) TNI AD. Seorang tamtama akan menjalani masa ikatan dinas pertama selama 5-10 tahun.
Ketentuan mengenai gaji tamtama TNI AD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji pokok (gapok) tamtama untuk masa kerja golongan (MKG) selama 0-28 tahun:
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300.
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000.
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400.
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600.
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700.
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Tunjangan Tamtama
Selain gapok, prajurit TNI juga menerima tunjangan-tunjangan. Ketentuan mengenai tunjangan kinerja (tukin) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Berikut rinciannya untuk semua kelas jabatan:
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000.
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000.
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000.
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000.
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000.
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000.
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000.
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000.
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000.
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000.
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000.
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000.
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000.
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.
- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp 34.902.000.
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp 37.810.500.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, prajurit TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan, meliputi:
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gapok.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gapok untuk dua orang anak, belum pernah menikah atau belum mempunyai penghasilan sendiri, dan berusia maksimal 25 tahun (jika masih kuliah, sekolah, atau kursus).
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang atau beras diberikan sebanyak 18 kilogram untuk prajurit TNI dan 10 kilogram untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan.
- Uang lauk pauk diberikan kepada prajurit yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
- Tunjangan umum diberikan kepada prajurit TNI yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus Korps Wanita TNI.
- Tunjangan Bintara Pembina Desa.
- Tunjangan operasi pengamanan pulau-pulau kecil dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar