Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured

    Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing - Liputan 6

    5 min read

     

    Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tuai Kritikan, Pemerintah Tak Ambil Pusing

    Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi.

    oleh Arief Rahman H Diperbarui 16 Jun 2025, 17:45 WIB
    Melihat Visualisasi Rumah Bersubsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    Representasi visual atau mock up dua rumah tersebut dipamerkan oleh Lippo Group di Lobby Nobu Bank Plaza Semanggi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

    Advertisement

    Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tak ambil pusing sejumlah kritikan yang datang terhadap kajian ukuran rumah subsidi menjadi minimal 18 meter persegi (m2). Kritikan itu dianggap sebagai masukan dalam proses uji publik.

    Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati mengamini banyaknya tanggapan dari masyarakat soal usulan luas minimal rumah subsidi. Meski begitu, dia menganggap positif semua masukan tersebut.

    BACA JUGA:

    "Kami menyikapi dengan sangat positif gitu loh, toh ini kan juga barang belum, regulasinya belum ditetapkan," kata Sri, di Lippo Mall Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Advertisement

    Tak Tutup Masukan

    Dia menampung setiap kritikan yang disampaikan masyarakat sebagai masukan-masukan dalam memperbaiki desain rumah subsidi nantinya. Masukan ini menurutnya bakal berguna sebelum keputusan final soal aturan luas rumah subsidi ditetapkan.

    "Kemarin ada masukannya yang bagus nih, 'Bu ini buat apa namanya, sejadah, sholat gimana?' Makanya, oke, berarti ada yang harus kita sesuaikan," ucapnya.

    "Jadi sangat terbuka gitu, uji publiknya gitu ya, masyarakatnya. Ini sangat-sangat kita perhatikan lah masukan-masukannya, sampai nanti di akhir kemudian kita ada titik kesepakatan," sambung pejabat Kementerian PKP itu.

    Sesuaikan Harga Tanah

    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) masih menggodok aturan terbaru mengenai luas rumah subsidi bagi masyarakat. Desain mengenai rumah subsidi 'mungil' pun ternyata sudah mulai ditampilkan.
    ... Selengkapnya

    Sri menjelaskan awal mula munculnya usulan pengurangan luasan rumah subsidi di kawasan perkotaan. Misalnya, soal lahan yang terbatas di kawasan perkotaan.

    Menurutnya, dengan aturan semula bahwa rumah subsidi berdiri di lahan 60 meter persegi (m2) akan menjadi tantangan. Untuk itu, hadir usulan pendirian rumah subsidi seluas minimal 18 m2 di atas tanah minimal 25 m2.

    "Tadi kan seperti saya sampaikan, tujuan utamanya apa sih? Oh tanah di perkotaan kan mahal gitu ya. Sehingga kalau misalnya pake skema yang seperti sekarang, itu dengan luas tanah yang 60 (meter persegi) misalnya enggak masuk tuh harganya gitu kan. Oke gimana caranya masuk? Oke luasannya kita sesuaikan, segmennya segmented, terus lokasinya juga tidak keseluruhan, tapi masukannya adalah khusus untuk sekitar perkotaan. Itu kita perhatikan," terangnya.

    Advertisement

    Draf Aturan Luas Rumah Subsidi

    Melihat Visualisasi Rumah Bersubsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) bekerja sama dengan Lippo Group memperkenalkan model atau visualisasi dari rumah bersubsidi berukuran 14 meter persegi dan 23,4 meter persegi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
    ... Selengkapnya

    Sebagai informasi, Kementerian PKP tengah menggodok perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi ke 18 meter persegi. Rencana itu tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

    Sleain luas bangunan, luasan tanah juga diperkecil dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

    Pengembang Lippo Group sendiri menawarkan desain rumah subsidi minimalis. Ada dua tipe, yakni rumah subsidi 1 kamar dengan bangunan 14 m2 di atas tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) serta rumah 2 kamar dengan bangunan 23,4 m2 di atas tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter).

    BACA JUGA:

    Godok Harga Rumah Subsidi Dicicil Rp 600 Ribu

    Melihat Visualisasi Rumah Bersubsidi Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman
    Rumah bersubsidi tersebut rencananya akan dijual mulai dari harga Rp105 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

    Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok harga rumah subsidi agar bisa dicicil sebesar Rp 600-700 ribu per bulan. Hitungan ini seiring pengkajian ukuran rumah subsidi 'mungil' menjadi minimal 18 meter persegi (m2).

    Adapun, Lippo Group sendiri menghadirkan desain terbaru rumah subsidi minimalis dengan luas bangunan 14 m2 untuk 1 lantai dan 23,4 m2 untuk 2 lantai. Keduanya jadi usulan desain bagi rumah subsidi di kawasan perkotaan.

    "Nanti insyaallah kalau memang nanti ke depan kita sudah banyak masukan dari semua stakeholder dengan harga yang nanti lebih murah, tentu cicilannya juga kita dorong bisa lebih murah bisa Rp 600 sampai 700 ribu sebulan," kata Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Lippo Mall Nusantara, Semanggi, Jakarta, Senin (16/6/2025).

    Advertisement

    Komentar
    Additional JS