Sopir Angkot Ngaku Orang Susah Usai Serempet Mobil karena Nyalip dari Kiri, Ini Aturannya - PAGE ALL : Okezone Otomotif


Sopir Angkot Ngaku Orang Susah Usai Serempet Mobil karena Nyalip dari Kiri, Ini Aturannya
JAKARTA - Viral di media sosial (medsos) menampilkan percekcokan antara sopir angkot dan seorang wanita. Usut punya usut, hal ini disebabkan angkot menyerempet mobil yang dikemudikan wanita tersebut karena menyalip dari sisi kiri.
1. Viral Sopir Angkot Nyalip dari Kiri
Video tersebut diunggah akun Instagram @dramaojol.id. Dalam video itu, tampak sopir angkot tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Tapi, setelah itu pria tersebut mengaku kalau dirinya adalah orang susah.
Dalam narasi disebutkan, sopir angkot tersebut menyalip mobil melalui sisi kiri yang sangat sempit. Akhirnya, angkot berwarna biru tersebut menyerempet mobil berwarna hitam yang membuat sisi kiri depan lecet.
"Jujur aja nih saya mah duit nggak ada. Soalnya kan saya juga setoran. Kalau memang teteh bilang saya salah, oke saya akuin saya salah. Tapi memang saya posisi benar, nyalip dari kiri," kata sopir angkot tersebut.
Mendengar hal tersebut, wanita pemilik mobil itu merasa geram. Itu karena ia merasa apa tindakan sopir angkot menyalip dari kiri salah. Terlebih, jalan yang dilalui tidak terlalu besar dan kondisi lalu lintas juga ramai.
2. Aturan Menyalip Kendaraan
Ternyata, menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:
"Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup."
Namun, menyalip dari sisi kiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Tapi, tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas, serta dalam kondisi darurat.
Jika kondisi lalu lintas normal, pengguna kendaraan bermotor dilarang menyalip dari sebelah kiri. Jika melanggar, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat (1), yaitu pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
(Erha Aprili Ramadhoni)
Lihat juga: Heboh! Ferry Irawan Belum Tunjuk Kuasa Hukum
0 Komentar