Skip to main content
728

Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi | Sindonews

 

Tanpa Kemudahan Usaha Migas, Indonesia Tak Akan Bisa Swasembada Energi | Halaman Lengkap

Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Hamid Paddu mengingatkan, pentingnya kemudahan usaha hulu migas. Foto/Dok

JAKARTA 

- Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas), Profesor Hamid Paddu mengingatkan, pentingnya kemudahan usaha

hulu migas 

. Tanpa kemudahan usaha (ease of doing business), Indonesia tidak akan bisa mencapai

swasembada energi 

seperti Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto. Bahkan, dengan potensi migas reatif besar yang dimiliki sekalipun.

“Tidak, tidak akan bisa (swasembada energi),” kata Hamid kepada media.

Menurut Hamid, kemudahan usaha memang faktor penting. Ease of doing business bisa menjadi daya tarik bagi para investor. Melalui kemudahan tersebut, usaha hulu migas dapat berjalan, sehingga dapat meningkatkan produksi, mendukung ketahahan energi, dan pada akhirnya mampu menuju swasembada energi.

Hamid menambahkan, untuk mencapai swasembada energi, hal utama yang harus dilakukan adalah dengan membuka peta pengelolaan sumber daya energi. Setelah itu diikuti dengan kebijakan yang mendukung dan memberi kemudahan usaha, termasuk penyederhanaan regulasi dan perizinan.

”Jika tidak ada regulasi yang cukup dan memudahkan, akhirnya usaha di bidang migas di Indonesia menjadi mahal sehingga orang tidak mau masuk ke bisnis itu,” ucap Hamid.

Di antara berbagai regulasi yang harus disederhanakan dan dipermudah, antara lain bidang investasi hulu migas dan bidang fiskal. Baca Juga: Sektor Hulu Migas jadi Kunci Sukses Program Swasembada Energi

”Harus ada regulasi yang memudahkan investasi. Harus ada kemudahan melakukan kontrak, baik melalui joint venture, FDI atau melakukan sendiri. Harus memudahkan, karena berkaitan dengan penggunaan modal atau dana. Jika tidak, akan sangat mahal,” papar Hamid.

Tidak hanya regulasi investasi. Hamid menyebut, pentingnya regulasi di bidang fiskal agar usaha hulu migas bisa jalan. Baca Juga: Cadangan Migas Menipis dan Rumitnya Izin Bikin Investor Ogah Masuk ke Indonesia

“Insentif itu dalam bentuk kebijakan fiskalnya. Apakah berkaitan dengan tax holiday dan semacamnya. Agar setelah penghitungan cost recovery, usaha hulu migas itu masih menguntungkan, baik bagi Danantara atau badan usaha,” ujar Hamid Paddu.

Tak kalah penting adalah penyederhanaan dan kemudahan berbagai perizinan . Hamid sependapat, selama ini perizinan memang berbelit-belit dan membutuhkan waktu sangat lama. Padahal, KKKS tentu membutuhkan perizinan tersebut sesegera mungkin, agar bisa segera melakukan operasi.

”Selama ini kalau ada rencana investor masuk untuk KKKS untuk bidang energi membutuhkan empat sampai lima tahun untuk memperoleh izin. Padahal harusnya bisa selesai satu tahun saja, sehingga tahun kedua sudah bisa mengerjakan ladang-ladang migas yang berpotensi tersebut,” urainya.

Begitu pula perizinan di tingkat daerah, Hamid sependapat bahwa saat ini memang terlalu berbelit-belit dan bisa menghambat usaha hulu migas. ”Termasuk di Pemda. Itu sebaiknya diatur izin prinsipnya di pemerintah pusat,” jelas Hamid.

Pada pembukaan Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025 beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto memang menyerukan pentingnya penyederhanaan regulasi. Hal itu juga terkait dengan rencana Pemerintah, yang akan melelang 60 Wilayah Kerja Migas (WK) dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Langkah ini dilakukan untuk mengejar target lifting minyak sebesar 1 juta barel per hari pada 2029. Demi terlaksananya rencana tersebut, Presiden meminta jajarannya untuk menyederhanakan regulasi yang ada.

"Tadi saya diberi laporan sekian puluh blok (WK) migas yang siap kita tawarkan secara besar-besaran. Saya minta badan-badan regulasi menyederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi," ucap Prabowo saat itu.

(akr)

Posting Komentar

0 Komentar

728