Lintas Peristiwa,
Tragedi Gunung Kuda Cipanas Momentum Evaluasi Perizinan Tambang
Reporter: Irfan AminTerbit 3 Jun 2025 06:00 WIB, (June 3, 2025)
tirto.id - Musibah tanah longsor melanda sebuah tambang galian C di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/5/2025). Mengutip Antara, kasus tanah longsor tersebut mengakibatkan 20 orang tewas setelah. Jumlah tersebut merupakan hasil update evakuasi pada Senin (2/6/2025) yang dilakukan oleh unsur gabungan TNI, Polri, Basarnas, BPBD, dan relawan di sekitar area tambang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan evaluasi atas kejadian tambang tersebut. Atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan moratorium perpanjangan izin tambang yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan. Dedi berencana memanggil Perhutani selaku pengelola kawasan hutan area tambang Gunung Kuda demi mengembalikan wilayah tersebut pasca longsor.
"Hari ini saya akan memanggil Perhutani untuk merumuskan apa yang harus dilakukan terhadap wilayah tambang tersebut," kata Dedi Mulyadi dikutip Antara, Senin.
Secara terpisah, Polresta Cirebon telah menetapkan dua tersangka imbas kejadian longsor tambang di Gunung Kuda. Kedua tersangka adalah Ketua Koperasi Al-Azariyah berinisial AK selaku pemilik tambang dan pengawas operasional tambang atas nama AK.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa keduanya menjadi tersangka karena nekat melaksanakan kegiatan tambang walau menerima surat larangan dari Dinas ESDM bertanggal 8 Januari dan surat peringatan kedua pada 19 Maret 2025. Kegiatan tambang di Gunung Kuda belum mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
"Sudah dua kali dikeluarkan surat larangan dan peringatan tapi tidak diindahkan," kata Sumarni, Minggu (1/6/2025).
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, akan meninjau secara langsung lokasi tambang galian C di Gunung Kuda, Cirebon. Dalam rencana kunjungan tersebut, Bahlil akan mengevaluasi secara khusus proses tambang yang ada di Gunung Kuda dan sejumlah wilayah lain di sekitarnya. Bahlil menuturkan jika perijinan mengenai galian C sepenuhnya telah diserahkan kepada gubernur.
"Saya akan ke lokasi, saya akan ikut kesana nanti, besok, atau lusa. Tapi yang jelas itu galian C, ini sesungguhnya ijinnya kita limpahkan ke daerah, ke gubernur, tapi dengan kondisi kayak begini, tidak menutup kemungkinan untuk evaluasi total," kata Bahlil di Gedung Pancasila Komplek Kementerian Luar Negeri, Senin.
Saat ini, Kementerian ESDM telah menerjunkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di Gunung Kuda.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa tim tersebut akan melakukan serangkaian proses investigasi. Tim investigasi akan memulai dengan pemetaan lokasi menggunakan drone untuk memetakan skala kerusakan dan status medan. Setelah itu, tim akan melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
“Hasil analisis ini nantinya akan dijadikan dasar rekomendasi tindakan korektif dan preventif agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Tri dalam keterangan pers, Sabtu (31/5/2025).
Dalam keterangan yang sama, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan jika wilayah Gunung Kuda di Kabupaten Cirebon masuk dalam area dengan kerentanan gerakan tanah tinggi. Oleh karenanya, berdasarkan peta zona kerentanan gerakan tanah wilayah tersebut memiliki potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah.
“Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali,” kata Wafid.
Wafid meminta kepada aparat gabungan dan relawan untuk berhati-hati dalam melakukan proses evakuasi. Dia juga meminta warga yang bermukim di sekitar Gunung Kuda untuk mengungsi ke lokasi aman karena daerah tersebut masih berpotensi untuk longsor susulan imbas gerakan tanah.
“Penanganan longsoran, evakuasi/pencarian korban tertimbun agar memperhatikan cuaca dan lereng terjal, agar tidak dilakukan pada saat dan setelah hujan deras, karena daerah ini masih berpotensi terjadi gerakan tanah susulan yang bisa menimpa atau menimbun petugas,” kata Wafid.
Baca juga:
Kasus Tambang Kuda Perlu Diusut Secara Komprehensif
Longsornya tambang galian C di Gunung Kuda menimbulkan pertanyaan berbagai pihak, mengapa bencana alam tersebut tak dapat dicegah dan tidak ada mitigasi dini guna mengantisipasi korban jiwa?
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, mempertanyakan kepada Dinas ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menyatakan telah memberi surat peringatan kepada penambang di Gunung Kuda namun tak indahkan.
Menurutnya, jika surat peringatan tidak diindahkan, maka seharusnya dinas terkait berani memberi sanksi karena terbukti ada pelanggaran di lapangan.
"Ketika terjadi kesalahan dan diperingatkan berkali-kali, berarti kesalahan itu terjadi berulang-ulang tapi tidak ada penindakan, ini ada apa, apakah ini terjadi impunitas sehingga tidak ditindak atau karena ada apa?" kata Julius saat dihubungi Tirto, Senin.
Julius juga berharap pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kementerian ESDM untuk mengevaluasi perizinan terkait tambang galian C dan hal serupa lainnya. Dia mempertanyakan galian C yang terdapat di Gunung Kuda apakah sudah disertai dengan studi kelayakan sebelum aktivitas tambang dimulai.
"Ini masalahnya bukan hanya cara menambang, tapi masalah sejak awal itu diberikan perijinannya, siapa yang memberikan ijin itu, atas pertimbangan apa dan kenapa bisa terlewat?" kata Julius.
Dirinya mencurigai jika hanya pelaku penambangan atau hilirnya saja yang menjadi tersangka, maka ada pihak lain yang ditutupi keterlibatannya. Dia meminta semua pihak yang terlibat dari hulu ke hilir untuk diperiksa dengan menggunakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Undang-undang Minerba dan Undang-undang Lingkungan Hidup.
"Bukan berarti swastanya tidak boleh bertanggungjawab, tetapi dia wajib bertanggung jawab secara sepenuhnya, tetapi tidak dengan cara mengorbankan pihak swasta, lalu memberi impunitas kepada pihak lain yang secara hukum dia bertanggung jawab," kata dia.
Praktisi Keselamatan Pertambangan dan Industri, Andi Erwin Syarif, meminta pemerintah terkhusus Kementerian ESDM untuk menjadikan musibah di Gunung Kuda sebagai bahan evaluasi atas perizinan penambangan di seluruh Indonesia. Dia menyebut jika galian C di Gunung Kuda tinggi risiko karena sejumlah faktor seperti pergerakan tanah, hingga kemiringan lereng yang mencapai 100 meter. Namun dia tak ingin mendahului hasil investigasi yang kini tengah dilakukan Kementerian ESDM.
"Kejadian ini harus jadi momentum perbaikan. Pengelolaan tambang galian C wajib didasari kajian geoteknik menyeluruh meliputi kerapatan, kohesi, sudut geser dalam, serta struktur geologi seperti rekahan dan sesar. Sistem penambangan juga harus menjamin stabilitas lereng melalui kemiringan aman, terasering, dan drainase yang baik," kata Erwin.
Dia menyampaikan bahwa pemerintah perlu memastikan setiap aktivitas tambang aman dibekali dengan perizinan dan pengawasan serta kepatuhan hukum yang memadai. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lengah dalam memantau keselamatan penambang saat mereka bekerja.
Dengan keamanan proses tambang yang diawasi ketat oleh pemerintah, iklim investasi di Indonesia akan ikut terbangun. Karena dengan pengawasan celah kecurangan hukum seperti retribusi berlebih, negosiasi izin di bawah tangan menjadi terhindari, dan pengusaha tambang memiliki modal yang cukup untuk standar penambangan yang layak.
"Dengan demikian, pengusaha tambang galian C memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menerapkan standar keselamatan kerja dan praktik pertambangan yang baik (good mining practices)" kata Erwin.
Baca juga artikel terkait TAMBANG atau tulisan lainnya dari Irfan Amin
tirto.id - News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar