UGM Bekukan Status Kemahasiswaan Christiano, Tersangka Laka Maut

tirto.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) membekukan status kemahasiswaan Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21). Kebijakan ini diterapkan selama tersangka atas kasus kecelakaan maut yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), menjalani proses hukum.
Rektor UGM, Ova Emilia, menyatakan saat ini seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa non-aktif. Dia juga mengungkap, pembekuan status mahasiswa oleh pihak Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) jauh sebelum status Christiano ditetapkan sebagai tersangka, termasuk izin Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang juga sudah ditarik sebelumnya.
“Kita sudah bekukan status mahasiswanya selama proses hukum berjalan,” kata Rektor UGM, Ova Emilia di Kampus UGM pada Selasa, 3 Juni 2025.
Beriringan dengan itu, kata Ova, UGM juga tengah menunggu sanksi akademik yang akan diputuskan oleh pihak kampus. Keputusan sanksi akademik ini akan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM.
UGM, jelas Ova, membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan FEB, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP), serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor).
Tim tersebut nantinya akan menentukan sanksi akademik terhadap Christiano yang menyebabkan Argo Ericko Achfandi meninggal dunia dalam kasus kecelakaan.
“Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara proses hukum tetap berjalan,” tandas Eva.
Ova menegaskan pula, tim ini akan mendalami sejauh mana rentetan kasus ini terhadap aspek pelanggaran pasal tata perilaku mahasiswa.
Disisi lain, Ova menyebut pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Ia menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya Argo sebagai insan muda yang menurutnya dikenal dengan pribadi yang cerdas dan aktif dalam proses belajar.
“UGM menyampaikan dukungan penuh terhadap jalannya proses hukum secara objektif dan transparan, Kepergian Argo membawa duka mendalam, tak hanya bagi keluarga dan sahabat tapi juga bagi rekan sejawat dan seluruh sivitas akademika UGM”, tuturnya.
Sebelumnya, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia akibat ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Cristiano di Jalan Palagan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 24 Mei 2025.
Setelah menabrak Argo, mobil tersebut oleng ke kanan dan juga menabrak mobil Honda CRV yang berhenti di tepi jalan.
Atas kejadian tersebut, Christiano disangkakan Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan sanksi pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta.
tirto.id - Hukum
Kontributor: Abdul Haris
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar