Usai Aceh-Sumut Muncul Trenggalek-Tulungagung, Kini Kepri Berebut Pulau Pekajang dengan Bangka Belitung - Merdeka


Kepulauan Riau dan Bangka Belitung memperebutkan Pulau Pekajang. Lokasi pulau tersebut terletak di antara perbatasan dua provinsi tersebut.
Sengketa kepemilikan pulau di daerah Kembali terjadi. Setelah beres sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara dan muncul perebutan 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung di Jawa Timur, kini saling klaim wilayah melibatkan Kepulauan Riau dengan Bangka Belitung.
Kepulauan Riau dan Bangka Belitung memperebutkan Pulau Pekajang. Lokasi pulau tersebut terletak di antara perbatasan dua provinsi tersebut.
Penjelasan Pemprov Kepri
Pemprov Kepri menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan milik sah daerah itu, baik secara hukum maupun secara administratif.
Hal itu merespons rencana Pemprov Bangka Belitung menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh, Pekajang.
"Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif, sudah jelas berada dalam wilayah Kepri,” kata Asisten I Sekretariat Daerah Kepri Arief Fadillah di Tanjungpinang, Jumat (20/6), demikian dikutip Antara.
Arief menyampaikan hal itu merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepri terpisah dari Provinsi Riau.
Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, kata Arief, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Lingga, Kepri, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT
Arief menyampaikan bahwa Pemprov Kepri telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya provinsi dan Kabupaten Lingga.
“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana kepala desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan berasal dari Lingga,” jelas dia.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia pun menegaskan bahwa Pemprov Kepri tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tuturnya.
Melalui penegasan ini, Pemprov Kepri berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan.
Trenggalek dan Tulungagung Juga Berebut 13 Pulau di Selatan Jawa Timur
Konflik batas wilayah bukan hanya terjadi antara Aceh dan Sumatera Utara. Di Jawa Timur, perselisihan serupa kini mencuat antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Sengketa ini melibatkan 13 pulau di perairan selatan Jatim, yang sejak lama diklaim oleh kedua daerah.
Pulau-pulau seperti Anak Tamengan, Solimo, hingga Sruwi menjadi titik polemik. Meski secara geografis berada di kawasan Kecamatan Watulimo, Trenggalek, namun Tulungagung juga memasukkannya dalam wilayah mereka.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti menjelaskan, klaim ganda ini bukan hal baru.
“Sejak dulu sudah ada dualisme, sudah dobel,” ujar Lilik.
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012. Namun Tulungagung menyusul dengan Perda RTRW Nomor 4 Tahun 2023, yang mengklaim pulau-pulau itu sebagai milik mereka.
Ketegangan semakin memanas usai keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 dan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan ke-13 pulau tersebut masuk wilayah Tulungagung. Padahal, dalam RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Trenggalek, kawasan itu masih tercatat sebagai wilayah Trenggalek.
Tunggu Keputusan Pusat
Pemprov Jatim telah memfasilitasi mediasi antara kedua kabupaten sejak 2024 dan hasilnya telah disampaikan ke Kemendagri.
“Kami sudah memfasilitasi, menyusun berita acara, dan mengirimkannya ke Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu keputusan di tingkat pusat,” kata Lilik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono meminta agar Pemprov Jatim bersikap tegas dan aktif dalam menyikapi polemik ini.
“Ini menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu sudah disepakati sebagai wilayah Trenggalek, sekarang harus dikawal,” tegas Deni.
Ia juga mengkritisi keputusan Mendagri yang dinilai mengabaikan catatan administratif yang telah berlangsung lama di Trenggalek. Deni bahkan menyoroti kemungkinan adanya indikasi kepentingan ekonomi, terutama soal potensi sumber daya alam, seperti migas.
“Kalau memang ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Deni.
Menurut Deni, selama ini pengawasan terhadap wilayah tersebut dilakukan oleh TNI AL dan Polairud Trenggalek, yang memperkuat klaim Trenggalek secara de facto.
Ia pun meminta agar keputusan Mendagri dikaji ulang, merujuk pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bila ditemukan kekeliruan dalam penetapan.
“Sengketa batas wilayah antara Aceh dan Sumut bisa jadi contoh. Kalau Aceh bisa memperoleh kembali pulau-pulaunya melalui revisi Mendagri dan keputusan presiden, Trenggalek juga harus diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Live Streaming Indonesia Connect by Liputan6

- Muhamad Agil Aliansyah
Kabupaten Trenggalek memiliki sejumlah pulau, dua di antaranya merupakan pulau terluar Indonesia. Begini potretnya.
Menurut catatan sejarah, keduanya memiliki pengaruh yang besar sebagai pelestari kebudayaan nenek moyang Kalimantan dengan angkatan militer laut yang kuat.
Menempati lahan seluas 5 hektare, benteng ini lokasinya sangat dekat dengan bibir pantai.
Tak diduga, salah satu provinsi di Indonesia dahulu ada yang bernama Sumatra Tengah. Kini daerah-daerahnya masih ada sampai sekarang.
Kenapa Brunei Darussalam terpecah menjadi dua bagian? Temukan jawabannya berikut ini!
Trenggalek lebih awal menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai bagian wilayahnya melalui Perda RTRW Nomor 15 Tahun 2012.
Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau menjadi polemik resmi milik Provinsi Aceh
Keputusan ini langsung mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasutio
Keputusan ini langsung mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
Keputusan ini langsung mempertemukan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution
0 Komentar