Uya Kuya Dukung Pengiriman Tenaga Kerja Profesional ke Kroasia

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi IX DPR, Surya Utama atau yang dikenal sebagai Uya Kuya menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk mengirimkan tenaga kerja formal dan profesional Indonesia ke Kroasia.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Uya Kuya setelah melakukan kunjungan kerja dan bertemu dengan anggota parlemen Kroasia di Zagreb.
"Indonesia pastinya berminat menjalin kerja sama dengan Kroasia untuk pengiriman tenaga kerja formal dan profesionalnya," ujar Uya Kuya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, @king_uyakuya, Sabtu (31/5/2025).
Meskipun mendukung inisiatif tersebut, Uya menekankan pentingnya adanya perjanjian kerja sama yang jelas antara Indonesia dan Kroasia untuk menjamin perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia (PMI).
"Untuk menjamin proses imigrasi tenaga kerja yang aman, kami tetap mendorong adanya pembentukan nota kesepahaman (MoU) penempatan dan perlindungan PMI di Kroasia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," tegasnya.
Menurut Uya, UU tersebut memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menetapkan negara tujuan dan mengatur perlindungan bagi para pekerja migran yang dikirim ke luar negeri.
"Negara tujuan PMI juga harus memiliki mekanisme jaminan sosial yang memadai bagi pekerja migran. Dengan begitu, kita bisa merasa tenang saat melepas warga negara kita untuk bekerja di luar negeri," lanjutnya.
Dalam kunjungannya, Uya Kuya juga menerima masukan serta pandangan dari parlemen Kroasia terkait keberadaan tenaga kerja asing di negara tersebut.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting untuk menjajaki kerja sama bilateral yang lebih konkret di sektor ketenagakerjaan.
Dukungan Uya Kuya ini sejalan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam memperluas pasar kerja luar negeri bagi tenaga kerja formal dan profesional, sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi PMI melalui regulasi dan kerja sama internasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar