Viral Mobil Patwal Polisi Lawan Arus, Diadang Truk Sampai Tak Bisa Lewat Jadi Sorotan - merdeka
Aksi nekat mobil patwal melawan arus dihadang truk viral di media sosial.
Sebuah mobil polisi patwal mendadak viral setelah nekat melawan arus di tengah lalu lintas jalan yang padat. Peristiwa itu diketahui terjadi di jalan Sayung, Demak, Jawa Tengah.
Mengutip dari akun Instagram @medsos_rame, Jumat (13/6) mulanya sebuah mobil patwal yang diketahui tengah mengawal mobil pajero putih melawan arus di bagian kanan yang kala itu berisi banyak truk besar.
Aksi tersebut dilakukan lantaran jalanan yang berada di sebelah kiri mengalami kemacetan parah sehingga menghambat lalu lintas mobil pajero tersebut.
Karena dianggap bukan kendaraan prioritas dan kondisi jalan yang padat, seorang sopir truk memilih tidak menghindar dan berada di jalurnya sehingga mobil patwal tersebut berhenti tak bisa melaju.
Alih-alih memutar balik, kendaraan polisi itu tetap memilih berhenti tepat di depan moncong truk.

Ramai Jadi Sorotan Masyarakat
Aksi melawan arus anggota polisi tersebut mendadak viral dan jadi sorotan masyarakat. Karena dianggap bukan kendaraan prioritas, tak sedikit yang mendukung sikap sang sopir yang memilih bertahan dan tidak memberi jalan.
"Itu bukan Urgen seperti Ambulans dan Pemadam..seharusnya Taat aturan..yg d kawal juga bukan orang Penting...sekelas RI 1 aja g akan kaya gini...," tulis akun @abdulkadir5449
"Sepertinya itu bukan polisi.... gak mungkinlah polisi ...polisi mah tau aturan...😂," tulis akun @tonysuby
"Gaaass terus pak supir..mantab 👍👍," tulis akun @opick_syarief
"Kalau selain ambulan gausah ngalah 🔥🙌🔥🔥🔥," tulis akun @iisss1835
"Please viralin, biar polisi dan penjabat malu, udah ngelawan arus, sok paling bener lagi," tulis akun @randykadensu
"Bikin malu aja, kalau ambulan masih toleransi," tulis akun @anas.caw
Bolehkah Polisi Lawan Arus?
Melawan arus lalu lintas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam hukum, dan dapat berakibat fatal. Pengendara yang melawan arus dapat dikenakan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur bahwa pengendara tidak boleh melawan arus lalu lintas.
Namun, bagaimana dengan tindakan lawan arus yang dilakukan oleh polisi?
Menurut Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
- Mempercepat arus lalu lintas
- Memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah arus lalu lintas
Polisi diperbolehkan mengubah arah arus lalu lintas termasuk kemungkinan melawan arus lalu lintas dengan syarat sedang melakukan pengawalan jalan bagi kendaraan prioritas.
Dalam hal ini, ada beberapa kriteria kendaraan prioritas menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 berdasarkan urutan prioritasnya. Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
- Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Bila terdapat tindakan pengawalan jalan, maka sudah menjadi kewajiban kepada pengguna jalan lain untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.
LIVE - Sambutan Presiden Prabowo, Meriah Pembukaan Indo Defence 2025

Awalnya petugas itu memberhentikan Innova itu di ruas Jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang. Bukannya berhenti, pengemudi mobil malah tancap gas.
Bak film action, begini momen mobil polisi kejar-kejaran dengan minibus hingga viral di media sosial.
Terekam kamera melaju dengan ugal-ugalan di jalan tol hingga membahayakan pengendara lain, viral di media sosial.
Viral di media sosial mobil pajero pelat polisi ugal-ugalan di jalan Tol. Mobil tersebut tampak mepet mobil lain.
Sebuah video berdurasi satu menit merekam detik-detik mobil menerobos palang perlintasan kereta yang sudah tertutup.
Pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai apakah insiden tersebut merupakan kelalaian atau bagian dari prosedur pengawalan.
Pejabat negara seharusnya rutin menggunakan transportasi umum setidaknya sekali dalam seminggu agar dapat memahami kondisi kehidupan masyarakat.
Pemprov Jakarta menegaskan selain Transjakarta tak ada kendaraan lain yang diperbolehkan untuk menerobos masuk ke jalur busway
PP Keprotokolan perlu direvisi karena mengatur orang yang paling dihormati atau pejabat dengan jabatan tertinggi harus datang paling akhir.
Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap sopir taksi yang sempat ditunjuk-tunjuk oleh petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36, Brigadir DK.
Raffi Ahmad cerita ke Dasco soal kronologi pengawalan (patwal) kendaraan dinas dengan nomor polisi RI 36 yang viral di media sosial.
Sebuah mobil Patroli Wilayah alias Patwal Polisi Lalu Lintas ramai menjadi sorotan karena menerobos iring-iringan delegasi Negara Laos.
0 Komentar