3.059 Desa dan Kelurahan se-Sulsel Resmi Miliki SK Koperasi Merah Putih - TribunNews
3.059 Desa dan Kelurahan se-Sulsel Resmi Miliki SK Koperasi Merah Putih
- Tribun-timur

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dua Surat Keputusan (SK) Koperasi terakhir telah terbit dari Kementerian Hukum.
Dua SK tersebut yakni dari Desa Bonto Marannu dan Kelurahan Allepolea, Kabupaten Maros.
Artinya kini 3.059 desa dan kelurahan se-Sulsel sudah memiliki Koperasi Merah Putih.
"Alhamdulillah kami tercapai 100 persen pembentukan koperasi desa kelurahan merah putih Sulsel," jelas Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Andi Eka Prasetya pada Minggu (13/7/2025).
Dengan terbitnya seluruh SK, Andi Eka mengaku ini menjadi kado dalam merayakan Hari Koperasi Nasional.
Hari Koperasi memang dirayakan setiap 12 Juli.
Di hari Koperasi ini, Andi Eka menilai pemerintah sedang mendorong regulasi koperasi yang lebih adaptif.
Hal ini ditandai dengan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian.
"Namun, implementasi dan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah, terutama utk menekan praktek koperasi abal-abal yg merugikan masyarakat," kata Andi Eka.
Selain itu, dominasi perputaran ekonomi melalui sistem digital juga menjadi tantangan.
Perkembangan e-commerce kini semakin membuat masyarakat beralih pada sistem ekonomi digital.
Andi Eka menilai Koperasi sebenarnya masih relevan menggerakkan ekonomi, namun memiliki catatan khusus.
"Koperasi tetap relevan sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yg menjangkau sektor informal, petani, nelayan, dan UMKM. Namun, data saing koperasi masih perlu ditingkatkan, khususnya dari sisi manajemen usaha dan akses pasar," lanjutnya.
Dengan terbentuknya 3.059 Koperasi Merah Putih, Andi Eka memastikan akan tetap memantau dengan evaluasi dan monitoring.
Sembari menyiapkan proses launching serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Tahap berikutnya yaitu setelah pembentukan akan dilakukan evaluasi monitoring," kata Andi Eka.
Meski telah melalui verifikasi awal, tahap evaluasi dan monitoring tetap penting.
Mengingat berjalannya Koperasi Merah Putih merupakan intervensi langsung dari pemerintah, sehingga wajib memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Sudah ada syarat disampaikan dan itu ada verifikasi masing-masing," jelasnya.
Dalam pembentukan Koperasi Merah Putih, Barru dan Pinrang paling awal menyelesaikan tugas.
Sementara Maros menjadi daerah terakhir yang akhirnya merampungkan pembentukan.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina menilai Koperasi Merah Putih bisa menjadi kekuatan baru dalam menggerakkan ekonomi masyarakat desa
"Apalagi hadirnya Koperasi Merah Putih bisa jadi mitra ekonomi desa yang bisa menggerakkan perekonomian masyarakat," jelas Rahman Pina beberapa waktu lalu.
Koperasi Merah Putih adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membangun koperasi di tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia.
Program ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain, sorotan tengah dilayangkan Lembaga Pengkaji Kebijakan Public Policy Network (Polinet).
Sebab pemerintah berencana pemerintah yang menjadikan Dana Desa sebagai jaminan Koperasi Desa Merah Putih gagal bayar.
Modal koperasi merah putih bersumber pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ditujukan untuk masing-masing koperasi di desa atau kelurahan sebesar Rp3 miliar.
Sri Mulyani ingin dana desa bisa jadi jaminan jika Koperasi Desa Merah Putih gagal bayar pinjaman dari himbara tersebut.
Polinet menyoroti potensi risiko dan implikasi serius terhadap pembangunan desa.
Rencana tersebut dinilai cukup ambisius, namun rawan menimbulkan persoalan.
Meskipun bertujuan menggerakkan ekonomi desa, skema penjaminan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai risiko fiskal, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan desa.
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengaburkan fungsi utama Dana Desa.
Seharusnya fokus pada pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Dana Desa adalah instrumen vital untuk kemandirian desa. Menggunakannya sebagai penjamin pinjaman koperasi, meskipun tujuannya memajukan ekonomi, secara fundamental menggeser fokus dari investasi publik langsung menjadi mitigasi risiko keuangan," ujar Najamuddin Arfah, Analis Kebijakan Ekonomi Publik dari Polinet dalam keterangannya.
Najamuddin menjelaskan Dana Desa dirancang untuk memenuhi kebutuhan dasar, pembangunan fisik serta sosial di desa.
Sehingga ketika diputar dalam modal BUMDes, maka keuntungan harus dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa.
Ketika masuk kembali sebagai PAD, maka digunakan memenuhi kebutuhan dasar dan pembangunan desa.
Jika dana desa tersebut ditarik ke kebijakan pelunasan utang koperasi, hal ini dinilai rawan mempengaruhi stabilitas desa.
“Ketika dana ini berpotensi ditarik untuk menutupi kewajiban utang koperasi, ini bisa menjadi bom waktu pembangunan," kata alumni Magister Ekonomi Pembangunan Unhas ini.
Apabila koperasi mengalami wanprestasi dan Dana Desa digunakan menutupi pinjaman tersebut, maka program-program pembangunan yang sudah dianggarkan disebutnya bisa terganggu.
"Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi juga masalah kepercayaan publik dan keberlanjutan pembangunan di tingkat akar rumput," tegasnya.
“Ini juga membuka celah bagi intervensi politik yang bisa mengorbankan prinsip-prinsip ekonomi murni," sambungnya.
Menurut Polinet, Dana Desa adalah simbol kemandirian fiskal desa. Ketika dana ini dijadikan jaminan eksternal, meskipun untuk tujuan koperasi desa sendiri, ini bisa mengurangi ruang gerak dan independensi desa dalam menentukan prioritas pembangunannya.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz