Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5 Triliun - Radar Banjarmasin
Berita
Ada Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Negara Rugi Rp5 Triliun - Radar Banjarmasin

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baruu saja membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 23 Juni 2025, setelah mendapat laporan dari masyarakat setenmpat.
Tiga orang berinisial YH, CH, dan MH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diduga kuat sebagai penjual hasil tambang ilegal yang beroperasi sejak 2016.
"Lokasi tambang ini berada di wilayah konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN adalah marwah pemerintah. Kami ingin memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal di kawasan ini," tegas Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin, Kamis (17/7).
Modus operandi para pelaku terbilang rapi. Batu bara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, lalu dimuat ke dalam kontainer. Polisi mengamankan total 351 kontainer berisi batu bara tersebut.
Sebanyak 248 kontainer disita di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sedangkan 103 kontainer lainnya diamankan di Pelabuhan Balikpapan sambil menunggu verifikasi dokumen.
"Para tersangka melengkapi batu bara ilegal dengan dokumen palsu agar seolah-olah berasal dari tambang legal. Dokumen itu antara lain surat keterangan asal barang, surat keterangan kebenaran dokumen, hingga dokumen izin pengangkutan," jelas Nunung.
Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi yang menjadi bagian dari area pembangunan IKN.
Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Minerba, penyidik juga mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Penyidikan masih kami kembangkan, karena aktivitas ini diduga sudah berlangsung hampir satu dekade," pungkasnya.