Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Harun Masiku Hasto Hasto Kristiyanto

    BREAKING NEWS: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta di Kasus Harun Masiku - Halaman all - Wartakotalive

    4 min read

     

    BREAKING NEWS: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta di Kasus Harun Masiku - Halaman all - Wartakotalive

    WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap Harun Masiku, Jumat (25/7/2025).

    Selain itu Hasto juga dikenai denda Rp 250 Juta dengan subsider 6 bulan penjara.

    "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap sdecara bersama-sama," kata hakim.

    "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 250 Juta subsider 6 bulan," kata hakim.

    Sebelumnya kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy, memberikan pernyataan lantang membela kliennya.

    Maqdir menyatakan dengan tegas bahwa “saudara Hasto tak bisa di–Tom Lembong‑kan”, menyiratkan kepercayaan bahwa kasus Hasto berbeda dan seharusnya tidak berakhir seperti vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan itu.

    Ia menekankan bahwa kliennya tidak boleh dipermainkan oleh tekanan politik atau hukum yang sifatnya kriminalisasi terhadap figur publik yang kritis terhadap kekuasaan.‎

    Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Ciuman Istri Sebelum Sidang Vonis ​​​​​​​​

    Hasto Kristiyanto dihadapkan pada dua tuduhan utama dalam kasus ini: pertama, suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku, kedua, perintangan penyidikan dengan perintah penghilangan barang bukti berupa telepon genggam Harun dan stafnya.

    Jaksa penuntut umum KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta merinci keterlibatan Hasto dalam pengaturan alokasi suara melalui struktur internal partai.‎

    Sejak sidang tuntutan berlangsung pada awal Juli, Hasto dan tim kuasa hukumnya telah membangun narasi bahwa dakwaan yang diajukan didasarkan pada asumsi dan tidak didukung bukti yang kuat.

    Ronny menegaskan bahwa setelah melalui 22 persidangan sebelumnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com tidak ditemukan satu pun bukti substantif yang mengaitkan Hasto dengan dugaan tindak pidana tersebut.

    Menurutnya, tidak ada unsur mens rea yang terbukti, atau niat jahat secara hukum, sehingga majelis hakim semestinya membebaskan kliennya.‎

    Pendekatan perbandingan dengan vonis Tom Lembong melekat kuat karena keduanya berasal dari kasus besar yang menjerat figur politik dan pemerintahan.

    Tom dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun ia tidak terbukti memperoleh keuntungan pribadi.

    Banyak kalangan hukum mempertanyakan vonis tersebut karena dinilai mengabaikan aspek mens rea yang krusial dalam hukum pidana korupsi.‎

    Hasto berharap bahwa putusannya akan berbeda dengan Tom Lembong. Kuwasa hukumnya menyampaikan optimisme bahwa majelis hakim akan mengevaluasi perkara ini berdasarkan fakta dan rasionalitas hukum, bukan politik atau tekanan eksternal.

    Mereka menyerukan agar proses hukum tetap independen dan tidak menjadi alat untuk memukul balik kritik terhadap kekuasaan.‎

    Sidang vonis Hasto sendiri merupakan puncak dari babak panjang proses peradilan Tipikor.

    Jika majelis memutuskan sesuai tuntutan jaksa, berarti Sekjen PDIP itu harus menjalani hukuman penjara yang setara atau bahkan lebih berat daripada Tom Lembong.

    Di sisi lain, vonis bebas akan menjadi kemenangan besar bagi argumen pembelaan yang selama ini menegaskan tidak adanya bukti niat jahat atau keuntungan pribadi yang diterima oleh Hasto.

    Keputusan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi tolok ukur bagaimana hukum memposisikan diri dalam menghadapi tuduhan terhadap elit politik di Indonesia.

    Hingga saat ini, publik dan pendukung Hasto menanti hasil putusan yang tidak hanya menentukan nasib individu terdakwa, tetapi juga mencerminkan arah independensi sistem peradilan di tengah kompleksitas politik nasional saat ini.

    Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News dan WhatsApp

    Komentar
    Additional JS